Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS PUSAT-PUSAT DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian tugas Subbidang Data: a. melakukan penyusunan program kerja Subbidang dan konsep program kerja Bidang; b. melakukan penyusunan bahan koordinasi pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data hasil penelitian di bidang arkeologi; c. melakukan pencatatan ke dalam data base hasil penelitian di bidang arkeologi; d. melakukan penataan koleksi hasil penelitian di bidang arkeologi; e. melakukan pemeliharaan dan perawatan koleksi hasil penelitian di bidang arkeologi; f. melakukan pembuatan replika hasil penelitian di bidang arkeologi; g. melakukan penggambaran, pemetaan, pemotretan, dan perekaman hasil penelitian di bidang arkeologi; h. melakukan kompilasi dan validasi data hasil penelitian selain artefak; i. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbidang; dan j. melakukan penyusunan laporan Subbidang.
Koreksi Anda