Koreksi Pasal 51
PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS PUSAT-PUSAT DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Rincian tugas Subbidang Data:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbidang dan konsep program kerja Bidang;
b. melakukan penyusunan bahan koordinasi pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data hasil penelitian di bidang arkeologi;
c. melakukan pencatatan ke dalam data base hasil penelitian di bidang arkeologi;
d. melakukan penataan koleksi hasil penelitian di bidang arkeologi;
e. melakukan pemeliharaan dan perawatan koleksi hasil penelitian di bidang arkeologi;
f. melakukan pembuatan replika hasil penelitian di bidang arkeologi;
g. melakukan penggambaran, pemetaan, pemotretan, dan perekaman hasil penelitian di bidang arkeologi;
h. melakukan kompilasi dan validasi data hasil penelitian selain artefak;
i. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbidang; dan
j. melakukan penyusunan laporan Subbidang.
Koreksi Anda
