Koreksi Pasal 47
PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS PUSAT-PUSAT DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Rincian tugas Bidang Program dan Kerja Sama:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Bidang;
b. melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis di bidang program dan kerja sama;
c. melaksanakan penyusunan program penelitian di bidang arkeologi;
d. melaksanakan koordinasi pelaksanaan penelitian di bidang arkeologi;
e. melaksanakan konservasi dan arkeometri di bidang arkeologi;
f. melaksanakan fasilitasi pelaksanaan penelitian dan kerja sama di bidang arkeologi;
g. melaksanakan kerja sama penelitian di bidang arkeologi;
h. melaksanakan pemantauan dan evaluasi program dan kerja sama penelitian di bidang arkeologi;
i. melaksanakan penyusunan laporan pelaksanaan penelitian di bidang arkeologi
j. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bidang;
k. melaksanakan penyusunan laporan Bidang.
Koreksi Anda
