Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS PUSAT-PUSAT DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian tugas Bidang Program dan Kerja Sama: a. melaksanakan penyusunan program kerja Bidang; b. melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis di bidang program dan kerja sama; c. melaksanakan penyusunan program penelitian di bidang arkeologi; d. melaksanakan koordinasi pelaksanaan penelitian di bidang arkeologi; e. melaksanakan konservasi dan arkeometri di bidang arkeologi; f. melaksanakan fasilitasi pelaksanaan penelitian dan kerja sama di bidang arkeologi; g. melaksanakan kerja sama penelitian di bidang arkeologi; h. melaksanakan pemantauan dan evaluasi program dan kerja sama penelitian di bidang arkeologi; i. melaksanakan penyusunan laporan pelaksanaan penelitian di bidang arkeologi j. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bidang; k. melaksanakan penyusunan laporan Bidang.
Koreksi Anda