Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS PUSAT-PUSAT DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subbidang Validasi dan Integrasi Data Proses Pembelajaran: a. melakukan penyusunan program kerja Subbidang; b. melakukan penyusunan bahan kebijakan teknis pengelolaan data proses pembelajaran pada semua jenis, jenjang, dan jalur pendidikan; c. melakukan penyusunan pedoman pengelolaan data proses pembelajaran pada semua jenis, jenjang, dan jalur pendidikan; d. melakukan penyusunan bahan koordinasi dan fasilitasi pengelolaan data proses pembelajaran pada semua jenis, jenjang, dan jalur pendidikan; e. melakukan kompilasi dan validasi data proses pembelajaran pada semua jenis, jenjang, dan jalur pendidikan dari Unit Utama, Dinas Pendidikan, dan Satuan Pendidikan; f. melakukan integrasi data proses pembelajaran pada semua jenis, jenjang, dan jalur pendidikan di lingkungan Kementerian; g. melakukan pengembangan sistem integrasi dan validasi data proses pembelajaran; h. melakukan pemutakhiran data proses pembelajaran pada semua jenis, jenjang, dan jalur pendidikan; www.djpp.kemenkumham.go.id i. melakukan penyusunan bahan kerja sama pengelolaan data proses pembelajaran pada semua jenis, jenjang, dan jalur pendidikan; j. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbidang; dan k. melakukan penyusunan laporan Subbidang dan konsep laporan Bidang.
Koreksi Anda