Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS PUSAT-PUSAT DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Bagian Tata Usaha:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Bagian dan konsep program kerja Pusat;
b. melaksanakan penyusunan rencana, program, dan anggaran di lingkungan Pusat;
c. melaksanakan penyusunan rancangan bahan nota keuangan Pusat;
d. melaksanakan urusan persuratan dan kearsiapan Pusat;
e. melaksanakan urusan ketatalaksanaan di lingkungan Pusat;
f. melaksanakan pengelolaan kepegawaian di lingkungan Pusat;
g. melaksanakan urusan administrasi penilaian dan penetapan angka kredit jabatan fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran;
h. melaksanakan penyusunan bahan pembinaan jabatan fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran;
www.djpp.kemenkumham.go.id
i. melaksanakan pengelolaan keuangan di lingkungan Pusat;
j. melaksanakan urusan kerumahtanggaan dan barang milik negara Pusat;
k. melaksanakan koordinasi kerja sama di bidang teknologi informasi dan komunikasi pendidikan;
l. melaksanakan urusan publikasi dan dokumentasi Pusat;
m. melaksanakan pengembangan sistem informasi manajemen di bidang teknologi informasi dan komunikasi pendidikan;
n. melaksanakan urusan rapat dinas dan penerimaan tamu Pusat;
o. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, dan anggaran Pusat;
p. melaksanakan pengelolaan perpustakaan dan poliklinik Pusat;
q. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Pusat; dan
r. melaksanakan penyusunan laporan Bagian dan konsep laporan Pusat.
Koreksi Anda
