Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS PUSAT-PUSAT DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Bagian Tata Usaha: a. melaksanakan penyusunan program kerja Bagian dan konsep program kerja Pusat; b. melaksanakan penyusunan rencana, program, dan anggaran di lingkungan Pusat; c. melaksanakan penyusunan rancangan bahan nota keuangan Pusat; d. melaksanakan urusan persuratan dan kearsiapan Pusat; e. melaksanakan urusan ketatalaksanaan di lingkungan Pusat; f. melaksanakan pengelolaan kepegawaian di lingkungan Pusat; g. melaksanakan urusan administrasi penilaian dan penetapan angka kredit jabatan fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran; h. melaksanakan penyusunan bahan pembinaan jabatan fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran; www.djpp.kemenkumham.go.id i. melaksanakan pengelolaan keuangan di lingkungan Pusat; j. melaksanakan urusan kerumahtanggaan dan barang milik negara Pusat; k. melaksanakan koordinasi kerja sama di bidang teknologi informasi dan komunikasi pendidikan; l. melaksanakan urusan publikasi dan dokumentasi Pusat; m. melaksanakan pengembangan sistem informasi manajemen di bidang teknologi informasi dan komunikasi pendidikan; n. melaksanakan urusan rapat dinas dan penerimaan tamu Pusat; o. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, dan anggaran Pusat; p. melaksanakan pengelolaan perpustakaan dan poliklinik Pusat; q. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Pusat; dan r. melaksanakan penyusunan laporan Bagian dan konsep laporan Pusat.
Koreksi Anda