Koreksi Pasal 41
PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS PUSAT-PUSAT DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Bidang Pendayagunaan Dan Pelayanan Data Dan Statistik Pendidikan:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Bidang;
b. melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis pendayagunaan dan pelayanan data dan statistik pendidikan;
c. melaksanakan penyusunan pedoman pendayagunaan dan pelayanan data dan statistik pendidikan;
d. melaksanakan pengembangan indikator tingkat perkembangan, disparitas, dan tingkat keberhasilan pendidikan;
e. melaksanakan pengembangan metode proyeksi data dan statistik pendidikan;
f. melaksanakan analisis data pendidikan;
g. melaksanakan penyajian statistik pendidikan;
h. melaksanakan pemberian layanan data dan statistik pendidikan;
i. melaksanakan pengembangan sistem pendukung pengambilan keputusan (Decision Support System) dan sistem pelayanan data dan statistik pendidikan;
j. melaksanakan koordinasi dan fasilitasi penyusunan program pendayagunaan dan pelayanan data dan statistik pendidikan;
k. melaksanakan kerja sama penyusunan program pendayagunaan dan pelayanan data dan statistik pendidikan;
l. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bidang; dan
m. melaksanakan penyusunan laporan Bidang.
Koreksi Anda
