Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS PUSAT-PUSAT DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Bidang Pendayagunaan Dan Pelayanan Data Dan Statistik Pendidikan: a. melaksanakan penyusunan program kerja Bidang; b. melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis pendayagunaan dan pelayanan data dan statistik pendidikan; c. melaksanakan penyusunan pedoman pendayagunaan dan pelayanan data dan statistik pendidikan; d. melaksanakan pengembangan indikator tingkat perkembangan, disparitas, dan tingkat keberhasilan pendidikan; e. melaksanakan pengembangan metode proyeksi data dan statistik pendidikan; f. melaksanakan analisis data pendidikan; g. melaksanakan penyajian statistik pendidikan; h. melaksanakan pemberian layanan data dan statistik pendidikan; i. melaksanakan pengembangan sistem pendukung pengambilan keputusan (Decision Support System) dan sistem pelayanan data dan statistik pendidikan; j. melaksanakan koordinasi dan fasilitasi penyusunan program pendayagunaan dan pelayanan data dan statistik pendidikan; k. melaksanakan kerja sama penyusunan program pendayagunaan dan pelayanan data dan statistik pendidikan; l. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bidang; dan m. melaksanakan penyusunan laporan Bidang.
Koreksi Anda