Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS PUSAT-PUSAT DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subbidang Validasi dan Integrasi Data Pendidik dan Tenaga Kependidikan: a. melakukan penyusunan program kerja Subbidang; b. melakukan penyusunan bahan kebijakan teknis pengelolaan data pendidik dan tenaga kependidikan pada semua jenis, jenjang, dan jalur pendidikan; c. melakukan penyusunan pedoman pengelolaan data pendidik dan tenaga kependidikan pada semua jenis, jenjang, dan jalur pendidikan; d. melakukan penyusunan bahan koordinasi dan fasilitasi pengelolaan data pendidik dan tenaga kependidikan pada semua jenis, jenjang, dan jalur pendidikan; e. melakukan kompilasi dan validasi data pendidik dan tenaga kependidikan dari Unit Utama, Dinas Pendidikan, dan Satuan Pendidikan; f. melakukan integrasi data pendidik dan tenaga kependidikan pada semua jenis, jenjang, dan jalur pendidikan di lingkungan Kementerian; g. melakukan pengembangan sistem integrasi dan validasi data pendidik dan tenaga kependidikan; h. melakukan pemutakhiran data pendidik dan tenaga kependidikan pada semua jenis, jenjang, dan jalur pendidikan; i. melakukan penyusunan bahan kerja sama pengelolaan data pendidik dan tenaga kependidikan pada semua jenis, jenjang, dan jalur pendidikan; www.djpp.kemenkumham.go.id j. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbidang; dan k. melakukan penyusunan laporan Subbidang dan konsep laporan Bidang.
Koreksi Anda