Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS PUSAT-PUSAT DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subbidang Validasi dan Integrasi Data Pendidik dan Tenaga Kependidikan:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbidang;
b. melakukan penyusunan bahan kebijakan teknis pengelolaan data pendidik dan tenaga kependidikan pada semua jenis, jenjang, dan jalur pendidikan;
c. melakukan penyusunan pedoman pengelolaan data pendidik dan tenaga kependidikan pada semua jenis, jenjang, dan jalur pendidikan;
d. melakukan penyusunan bahan koordinasi dan fasilitasi pengelolaan data pendidik dan tenaga kependidikan pada semua jenis, jenjang, dan jalur pendidikan;
e. melakukan kompilasi dan validasi data pendidik dan tenaga kependidikan dari Unit Utama, Dinas Pendidikan, dan Satuan Pendidikan;
f. melakukan integrasi data pendidik dan tenaga kependidikan pada semua jenis, jenjang, dan jalur pendidikan di lingkungan Kementerian;
g. melakukan pengembangan sistem integrasi dan validasi data pendidik dan tenaga kependidikan;
h. melakukan pemutakhiran data pendidik dan tenaga kependidikan pada semua jenis, jenjang, dan jalur pendidikan;
i. melakukan penyusunan bahan kerja sama pengelolaan data pendidik dan tenaga kependidikan pada semua jenis, jenjang, dan jalur pendidikan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
j. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbidang; dan
k. melakukan penyusunan laporan Subbidang dan konsep laporan Bidang.
Koreksi Anda
