Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS PUSAT-PUSAT DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Rincian tugas Subbagian Tatalaksana dan Kepegawaian:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian;
b. melakukan analisis jabatan dan analisis organisasi di lingkungan Pusat;
c. melakukan penyusunan konsep penyempurnaan organisasi dan usul pelembagaan di lingkungan Pusat;
d. melakukan penyusunan konsep sistem dan prosedur kerja di lingkungan Pusat;
e. melakukan penyusunan bahan telaahan peraturan perundang- undangan dan hukum di bidang informasi dan hubungan masyarakat;
f. melakukan penyusunan rancangan peraturan perundang di lingkungan Pusat;
g. melakukan penyusunan bahan pertimbangan dan fasilitasi bantuan hukum pegawai Pusat;
h. melakukan penyusunan bahan koordinasi kerja sama di bidang informasi dan hubungan masyarakat;
i. melakukan penyusunan bahan formasi dan rencana pengembangan pegawai di lingkungan Pusat;
j. melakukan penerimaan, pengangkatan, penempatan, kepangkatan, dan pemindahan pegawai serta mutasi lainnya di lingkungan Pusat;
k. melakukan penyusunan bahan usul pengangkatan dalam jabatan struktural dan fungsional;
l. melakukan pelaksanaan pelantikan dan serah terima jabatan, sumpah/janji pegawai negeri sipil;
m. melakukan penyusunan surat pernyataan menduduki jabatan dan surat pernyataan melaksanakan tugas;
n. melakukan administrasi penilaian dan penetapan angka kredit jabatan fungsional di lingkungan Pusat;
o. melakukan penyusunan data dan informasi kepegawaian dan administrasi penilaian prestasi dan kinerja pegawai di lingkungan Pusat;
p. melakukan penyusunan usul pegawai yang akan mengikuti latihan prajabatan, ujian dinas, pendidikan dan pelatihan penjenjangan dan teknis pegawai, ijin belajar, tugas belajar, dan ujian penyesuaian ijazah di lingkungan Pusat;
www.djpp.kemenkumham.go.id
q. melakukan urusan pembuatan kartu pegawai, kartu istri/kartu suami, asuransi kesehatan, tabungan asuransi pensiun, tabungan perumahan dan pemeriksaan kesehatan pegawai di lingkungan Pusat;
r. melakukan urusan penegakan kode etik, disiplin, dan pendayagunaan pegawai di lingkungan Pusat;
s. melakukan urusan pemberian cuti pegawai di lingkungan Pusat;
t. melakukan pemberdayaan/peningkatan kompetensi pegawai di lingkungan Pusat;
u. melakukan penyusunan usul pemberian penghargaan dan tanda jasa pegawai di lingkungan Pusat;
v. melakukan usul pemberhentian dan pemensiunan pegawai di lingkungan Pusat;
w. melakukan pendokumentasian dan penyebarluasan peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan hubungan masyarakat;
x. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan
y. melakukan penyusunan laporan Subbagian.
Koreksi Anda
