Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS PUSAT-PUSAT DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian tugas Subbagian Tatalaksana dan Kepegawaian: a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian; b. melakukan analisis jabatan dan analisis organisasi di lingkungan Pusat; c. melakukan penyusunan konsep penyempurnaan organisasi dan usul pelembagaan di lingkungan Pusat; d. melakukan penyusunan konsep sistem dan prosedur kerja di lingkungan Pusat; e. melakukan penyusunan bahan telaahan peraturan perundang- undangan dan hukum di bidang informasi dan hubungan masyarakat; f. melakukan penyusunan rancangan peraturan perundang di lingkungan Pusat; g. melakukan penyusunan bahan pertimbangan dan fasilitasi bantuan hukum pegawai Pusat; h. melakukan penyusunan bahan koordinasi kerja sama di bidang informasi dan hubungan masyarakat; i. melakukan penyusunan bahan formasi dan rencana pengembangan pegawai di lingkungan Pusat; j. melakukan penerimaan, pengangkatan, penempatan, kepangkatan, dan pemindahan pegawai serta mutasi lainnya di lingkungan Pusat; k. melakukan penyusunan bahan usul pengangkatan dalam jabatan struktural dan fungsional; l. melakukan pelaksanaan pelantikan dan serah terima jabatan, sumpah/janji pegawai negeri sipil; m. melakukan penyusunan surat pernyataan menduduki jabatan dan surat pernyataan melaksanakan tugas; n. melakukan administrasi penilaian dan penetapan angka kredit jabatan fungsional di lingkungan Pusat; o. melakukan penyusunan data dan informasi kepegawaian dan administrasi penilaian prestasi dan kinerja pegawai di lingkungan Pusat; p. melakukan penyusunan usul pegawai yang akan mengikuti latihan prajabatan, ujian dinas, pendidikan dan pelatihan penjenjangan dan teknis pegawai, ijin belajar, tugas belajar, dan ujian penyesuaian ijazah di lingkungan Pusat; www.djpp.kemenkumham.go.id q. melakukan urusan pembuatan kartu pegawai, kartu istri/kartu suami, asuransi kesehatan, tabungan asuransi pensiun, tabungan perumahan dan pemeriksaan kesehatan pegawai di lingkungan Pusat; r. melakukan urusan penegakan kode etik, disiplin, dan pendayagunaan pegawai di lingkungan Pusat; s. melakukan urusan pemberian cuti pegawai di lingkungan Pusat; t. melakukan pemberdayaan/peningkatan kompetensi pegawai di lingkungan Pusat; u. melakukan penyusunan usul pemberian penghargaan dan tanda jasa pegawai di lingkungan Pusat; v. melakukan usul pemberhentian dan pemensiunan pegawai di lingkungan Pusat; w. melakukan pendokumentasian dan penyebarluasan peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan hubungan masyarakat; x. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan y. melakukan penyusunan laporan Subbagian.
Koreksi Anda