Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS PUSAT-PUSAT DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian tugas Subbagian Keuangan: a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian; b. melakukan penyusunan bahan program kerja Pusat; c. melakukan penyusunan rencana, program, dan anggaran Pusat; d. melakukan penyusunan satuan biaya di bidang informasi dan hubungan masyarakat; e. melakukan penyusunan rancangan bahan nota keuangan di bidang informasi dan hubungan masyarakat; f. melakukan penyusunan usul rencana program, kegiatan, sasaran, dan anggaran di bidang informasi dan hubungan masyarakat; g. melakukan penyesuaian dan revisi rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran di bidang informasi dan hubungan masyarakat; h. melakukan pembukuan dan verifikasi keuangan Pusat; i. melakukan pengujian dokumen pencairan anggaran di lingkungan Pusat; j. melakukan pemeriksaan ketersediaan dana sesuai dengan dokumen anggaran di lingkungan Pusat; k. melakukan pengesahan dokumen pencairan anggaran di lingkungan Pusat; www.djpp.kemenkumham.go.id l. melakukan urusan pencairan, penerimaan, dan penyimpanan keuangan Pusat; m. melakukan pembayaran belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, dan pembayaran belanja lainnya di lingkungan Pusat; n. melakukan penelitian dan pengujian bukti dan/atau dokumen penerimaan dan pengeluaran keuangan Pusat; o. melakukan administrasi penerimaan negara bukan pajak di lingkungan Pusat; p. melakukan penyusunan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan Pusat; q. melakukan urusan administrasi pelaporan pajak pegawai di lingkungan Pusat; r. melakukan penyusunan bahan penyelesaian tuntutan perbendaharaan/ganti rugi di lingkungan Pusat; s. melakukan usul pejabat perbendaharaan di lingkungan Pusat; t. melakukan koordinasi pelaksanaan tugas satuan pengendalian intern di lingkungan Pusat; u. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, dan anggaran Pusat; v. melakukan urusan akuntansi keuangan Pusat; w. melakukan penyusunan laporan keuangan Pusat; x. melakukan urusan tindak lanjut hasil pemeriksaan; y. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan z. melakukan penyusunan laporan Subbagian. aa. melakukan penyusunan konsep laporan Pusat.
Koreksi Anda