Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS PUSAT-PUSAT DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian tugas Subbidang Perpustakaan: a. melakukan penyusunan program kerja subbidang; b. melakukan penyusunan rencana kebutuhan dan pengembangan bahan koleksi; c. melakukan pengadaan bahan koleksi; d. melakukan pengolahan bahan koleksi; e. melakukan pengembangan kepustakaan; f. melakukan penyimpanan bahan koleksi; g. melakukan pemeliharaan dan perawatan bahan koleksi; h. melakukan pengawasan dan pengamanan bahan koleksi; i. melakukan pemberian layanan bahan pustaka; j. melakukan kegiatan diskusi dan pemutaran film di bidang pendidikan dan kebudayaan; www.djpp.kemenkumham.go.id k. melakukan penyusunan bahan fasilitasi pengelolaan perpustakaan di lingkungan Kementerian; l. melakukan kerja sama dan promosi perpustakaan; m. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbidang; dan n. melakukan penyusunan laporan Subbidang.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 22 — PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Pasal.id