Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS PUSAT-PUSAT DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Rincian tugas Subbidang Perpustakaan:
a. melakukan penyusunan program kerja subbidang;
b. melakukan penyusunan rencana kebutuhan dan pengembangan bahan koleksi;
c. melakukan pengadaan bahan koleksi;
d. melakukan pengolahan bahan koleksi;
e. melakukan pengembangan kepustakaan;
f. melakukan penyimpanan bahan koleksi;
g. melakukan pemeliharaan dan perawatan bahan koleksi;
h. melakukan pengawasan dan pengamanan bahan koleksi;
i. melakukan pemberian layanan bahan pustaka;
j. melakukan kegiatan diskusi dan pemutaran film di bidang pendidikan dan kebudayaan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
k. melakukan penyusunan bahan fasilitasi pengelolaan perpustakaan di lingkungan Kementerian;
l. melakukan kerja sama dan promosi perpustakaan;
m. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbidang; dan
n. melakukan penyusunan laporan Subbidang.
Koreksi Anda
