Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS PUSAT-PUSAT DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subbidang Pemeliharaan dan Pengendalian:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbidang;
b. melakukan pemeliharaan jejaring teknologi informasi dan komunikasi pendidikan;
c. melakukan pengendalian dan pengamanan jejaring teknologi informasi dan komunikasi pendidikan;
d. melakukan fasilitasi pemanfaatan jejaring teknologi informasi dan komunikasi pendidikan;
e. melakukan pendayagunaan jejaring teknologi informasi dan komunikasi pendidikan;
f. melakukan penyusunan bahan kerja sama pengembangan jejaring teknologi informasi dan komunikasi pendidikan;
g. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengembangan dan pendayagunaan jejaring teknologi informasi dan komunikasi pendidikan;
h. melakukan penyusunan laporan pelaksanaan pengembangan dan pendayagunaan jejaring teknologi informasi dan komunikasi pendidikan;
i. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbidang; dan
j. melakukan penyusunan laporan Subbidang dan konsep laporan Bidang.
Koreksi Anda
