Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS PUSAT-PUSAT DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subbidang Pemeliharaan dan Pengendalian: a. melakukan penyusunan program kerja Subbidang; b. melakukan pemeliharaan jejaring teknologi informasi dan komunikasi pendidikan; c. melakukan pengendalian dan pengamanan jejaring teknologi informasi dan komunikasi pendidikan; d. melakukan fasilitasi pemanfaatan jejaring teknologi informasi dan komunikasi pendidikan; e. melakukan pendayagunaan jejaring teknologi informasi dan komunikasi pendidikan; f. melakukan penyusunan bahan kerja sama pengembangan jejaring teknologi informasi dan komunikasi pendidikan; g. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengembangan dan pendayagunaan jejaring teknologi informasi dan komunikasi pendidikan; h. melakukan penyusunan laporan pelaksanaan pengembangan dan pendayagunaan jejaring teknologi informasi dan komunikasi pendidikan; i. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbidang; dan j. melakukan penyusunan laporan Subbidang dan konsep laporan Bidang.
Koreksi Anda