Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS PUSAT-PUSAT DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subbidang Pendayagunaan dan Pelayanan Data dan Statistik Pendidikan Dasar dan Menengah: a. melakukan penyusunan program kerja Subbidang dan konsep program kerja Bidang; b. melakukan penyusunan bahan kebijakan teknis pendayagunaan dan pelayanan data dan statistik pendidikan dasar dan menengah; www.djpp.kemenkumham.go.id c. melakukan penyusunan pedoman pendayagunaan dan pelayanan data dan statistik pendidikan dasar dan menengah; d. melakukan pengembangan indikator tingkat perkembangan, disparitas, dan tingkat keberhasilan pendidikan dasar dan menengah; e. melakukan pengembangan metode proyeksi data dan statistik pendidikan dasar dan menengah; f. melakukan analisis data pendidikan dasar dan menengah; g. melakukan penyajian statistik pendidikan dasar dan menengah; h. melakukan pemberian layanan data dan statistik pendidikan dasar dan menengah; i. melakukan pengembangan sistem pendukung pengambilan keputusan (Decision Support System) dan sistem pelayanan data dan statistik pendidikan dasar dan menengah; j. melakukan penyusunan bahan koordinasi dan fasilitasi pendayagunaan dan pelayanan data dan statistik pendidikan dasar dan menengah; k. melakukan penyusunan bahan kerja sama pendayagunaan dan pelayanan data dan statistik pendidikan dasar dan menengah; l. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbidang; dan m. melakukan penyusunan laporan Subbidang;
Koreksi Anda