Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS PUSAT-PUSAT DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian tugas Subbidang Kemitraan Media: a. melakukan penyusunan program kerja subbidang; b. melakukan penyusunan bahan kebijakan teknis di bidang kemitraan dengan media massa; c. melakukan penyusunan bahan rencana pengembangan kemitraan dengan media massa; d. melakukan penyusunan bahan informasi Kementerian dalam pelaksanaan kemitraan dengan media massa; e. melakukan koordinasi pelaksanaan konfrensi pers, gelar wicara, kunjungan media, dan kemitraan lainnya dengan media massa; f. melakukan penyusunan bahan tanggapan pimpinan Kementerian dalam pelaksanaan kemitraan kepada media massa; g. melakukan koordinasi peliputan kegiatan pimpinan Kementerian oleh media massa; h. melakukan fasilitasi pertemuan pimpinan Kementerian dalam pelaksanaan kemitraan dengan media massa; i. melakukan penyusunan laporan hasil pelaksanaan kemitraan dengan media massa; j. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbidang; dan k. melakukan penyusunan laporan Subbidang. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 25 — PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Pasal.id