Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS PUSAT-PUSAT DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Rincian tugas Subbidang Kemitraan Media:
a. melakukan penyusunan program kerja subbidang;
b. melakukan penyusunan bahan kebijakan teknis di bidang kemitraan dengan media massa;
c. melakukan penyusunan bahan rencana pengembangan kemitraan dengan media massa;
d. melakukan penyusunan bahan informasi Kementerian dalam pelaksanaan kemitraan dengan media massa;
e. melakukan koordinasi pelaksanaan konfrensi pers, gelar wicara, kunjungan media, dan kemitraan lainnya dengan media massa;
f. melakukan penyusunan bahan tanggapan pimpinan Kementerian dalam pelaksanaan kemitraan kepada media massa;
g. melakukan koordinasi peliputan kegiatan pimpinan Kementerian oleh media massa;
h. melakukan fasilitasi pertemuan pimpinan Kementerian dalam pelaksanaan kemitraan dengan media massa;
i. melakukan penyusunan laporan hasil pelaksanaan kemitraan dengan media massa;
j. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbidang; dan
k. melakukan penyusunan laporan Subbidang.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
