Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS PUSAT-PUSAT DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian tugas Subbidang Kerja Sama: a. melakukan penyusunan program kerja Subbidang dan konsep program kerja Bidang; b. melakukan penyusunan bahan kebijakan teknis di bidang kerja sama penelitian arkeologi; c. melakukan penyusunan bahan kerja sama di bidang penelitian arkeologi; d. melakukan penyusunan bahan fasilitasi pelaksanaan kerja sama di bidang penelitian arkeologi; e. melakukan penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kerja sama di bidang penelitian arkeologi; f. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbidang; dan g. melakukan penyusunan laporan Subbidang dan konsep laporan Bidang.
Koreksi Anda