Koreksi Pasal 49
PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS PUSAT-PUSAT DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Rincian tugas Subbidang Kerja Sama:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbidang dan konsep program kerja Bidang;
b. melakukan penyusunan bahan kebijakan teknis di bidang kerja sama penelitian arkeologi;
c. melakukan penyusunan bahan kerja sama di bidang penelitian arkeologi;
d. melakukan penyusunan bahan fasilitasi pelaksanaan kerja sama di bidang penelitian arkeologi;
e. melakukan penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kerja sama di bidang penelitian arkeologi;
f. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbidang; dan
g. melakukan penyusunan laporan Subbidang dan konsep laporan Bidang.
Koreksi Anda
