Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS PUSAT-PUSAT DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian tugas Bagian Tata Usaha: a. melaksanakan penyusunan program kerja Bagian dan konsep program kerja Pusat; b. melaksanakan penyusunan rencana, program, dan anggaran Pusat; c. melaksanakan penyusunan rancangan bahan nota keuangan Pusat; d. melaksanakan urusan persuratan dan kearsipan Pusat ; e. melaksanakan urusan ketatalaksanaan di lingkungan Pusat; f. melaksanakan pengelolaan kepegawaian di lingkungan Pusat; g. melakukan pengelolaan keuangan di lingkungan Pusat; h. melaksanakan urusan kerumahtanggaan dan barang milik negara Pusat; i. melaksanakan koordinasi kerja sama di bidang informasi dan hubungan masyarakat; j. melaksanakan urusan publikasi dan dokumentasi Pusat; k. melaksanakan sistem informasi manajemen di bidang informasi dan hubungan masyarakat; l. melaksanakan urusan rapat dinas dan penerimaan tamu Pusat; m. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, dan anggaran Pusat; n. melaksanakan pengelolaan perpustakaan Pusat; o. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Pusat; dan p. melaksanakan penyusunan laporan Bagian dan konsep laporan Pusat. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda