Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS PUSAT-PUSAT DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian tugas Subbidang Informasi: a. melakukan penyusunan program kerja Subbidang; b. melakukan penyajian data hasil penelitian di bidang arkeologi; c. melakukan penyusunan bahan informasi hasil penelitian di bidang arkeologi: d. melakukan pemberian layanan informasi hasil penelitian di bidang arkeologi; www.djpp.kemenkumham.go.id e. melakukan publikasi hasil penelitian di bidang arkeologi; f. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbidang; dan g. melakukan penyusunan laporan Subbidang dan konsep laporan Bidang.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 52 — PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Pasal.id