Koreksi Pasal 52
PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS PUSAT-PUSAT DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Rincian tugas Subbidang Informasi:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbidang;
b. melakukan penyajian data hasil penelitian di bidang arkeologi;
c. melakukan penyusunan bahan informasi hasil penelitian di bidang arkeologi:
d. melakukan pemberian layanan informasi hasil penelitian di bidang arkeologi;
www.djpp.kemenkumham.go.id
e. melakukan publikasi hasil penelitian di bidang arkeologi;
f. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbidang; dan
g. melakukan penyusunan laporan Subbidang dan konsep laporan Bidang.
Koreksi Anda
