Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS PUSAT-PUSAT DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subbidang Pengkajian dan Perancangan:
a. melakukan penyusunan program kerja subbidang dan konsep program kerja Bidang;
b. melakukan penyusunan bahan kebijakan teknis jejaring teknologi informasi dan komunikasi pendidikan;
c. melakukan pengkajian kebutuhan sistem dan infrastruktur jejaring teknologi informasi dan komunikasi pendidikan;
d. melakukan perancangan sistem jejaring teknologi informasi dan komunikasi pendidikan;
e. melakukan pengembangan sistem jejaring teknologi informasi dan komunikasi pendidikan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
f. melakukan penyusunan bahan peningkatan kompetensi tenaga teknis pengembangan dan pendayagunaan jejaring teknologi informasi dan komunikasi pendidikan;
g. melakukan penyusunan bahan standar teknis jejaring teknologi informasi dan komunikasi pendidikan;
h. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbidang; dan
i. melakukan penyusunan laporan Subbidang dan konsep laporan Bidang.
Koreksi Anda
