Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS PUSAT-PUSAT DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subbidang Pengkajian dan Perancangan: a. melakukan penyusunan program kerja subbidang dan konsep program kerja Bidang; b. melakukan penyusunan bahan kebijakan teknis jejaring teknologi informasi dan komunikasi pendidikan; c. melakukan pengkajian kebutuhan sistem dan infrastruktur jejaring teknologi informasi dan komunikasi pendidikan; d. melakukan perancangan sistem jejaring teknologi informasi dan komunikasi pendidikan; e. melakukan pengembangan sistem jejaring teknologi informasi dan komunikasi pendidikan; www.djpp.kemenkumham.go.id f. melakukan penyusunan bahan peningkatan kompetensi tenaga teknis pengembangan dan pendayagunaan jejaring teknologi informasi dan komunikasi pendidikan; g. melakukan penyusunan bahan standar teknis jejaring teknologi informasi dan komunikasi pendidikan; h. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbidang; dan i. melakukan penyusunan laporan Subbidang dan konsep laporan Bidang.
Koreksi Anda