Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS PUSAT-PUSAT DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subbidang Aplikasi dan Pengendalian: a. melakukan penyusunan program kerja Subbidang; b. melakukan analisis kebutuhan dan pengkajian sistem aplikasi pembelajaran berbasis multimedia dan web; c. melakukan pengembangan aplikasi program pembelajaran berbasis multimedia dan web; d. melakukan pemeliharaan aplikasi program pembelajaran berbasis multimedia dan web; e. melakukan penyusunan pola pemanfaatan program pembelajaran berbasis multimedia dan web; f. melakukan fasilitasi pengembangan dan pendayagunaan teknologi pembelajaran berbasis multimedia dan web; g. melakukan penyusunan bahan peningkatan kompetensi tenaga di bidang pendayagunaan teknologi pembelajaran berbasis multimedia dan web; h. melakukan pemberian layanan di bidang pengembangan teknologi pembelajaran berbasis multimedia dan web; i. melakukan quality control terhadap aplikasi program pembelajaran berbasis multimedia dan web; j. melakukan penyusunan bahan kerja sama di bidang pengembangan teknologi pembelajaran berbasis multimedia dan web; k. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengembangan teknologi pembelajaran berbasis multimedia dan web; l. melakukan penyusunan laporan pengembangan teknologi pembelajaran berbasis multimedia dan web; m. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan n. melakukan penyusunan laporan Subbidang dan konsep laporan Bidang.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Pasal.id