Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS PUSAT-PUSAT DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subbidang Aplikasi dan Pengendalian:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbidang;
b. melakukan analisis kebutuhan dan pengkajian sistem aplikasi pembelajaran berbasis multimedia dan web;
c. melakukan pengembangan aplikasi program pembelajaran berbasis multimedia dan web;
d. melakukan pemeliharaan aplikasi program pembelajaran berbasis multimedia dan web;
e. melakukan penyusunan pola pemanfaatan program pembelajaran berbasis multimedia dan web;
f. melakukan fasilitasi pengembangan dan pendayagunaan teknologi pembelajaran berbasis multimedia dan web;
g. melakukan penyusunan bahan peningkatan kompetensi tenaga di bidang pendayagunaan teknologi pembelajaran berbasis multimedia dan web;
h. melakukan pemberian layanan di bidang pengembangan teknologi pembelajaran berbasis multimedia dan web;
i. melakukan quality control terhadap aplikasi program pembelajaran berbasis multimedia dan web;
j. melakukan penyusunan bahan kerja sama di bidang pengembangan teknologi pembelajaran berbasis multimedia dan web;
k. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengembangan teknologi pembelajaran berbasis multimedia dan web;
l. melakukan penyusunan laporan pengembangan teknologi pembelajaran berbasis multimedia dan web;
m. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan
n. melakukan penyusunan laporan Subbidang dan konsep laporan Bidang.
Koreksi Anda
