Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS PUSAT-PUSAT DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Bidang Pengembangan Teknologi Pembelajaran Berbasis Radio, Televisi, dan Film:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Bidang;
b. melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis pengembangan teknologi pembelajaran berbasis radio, televisi, dan film;
c. melaksanakan penyusunan rancangan sistem pembelajaran berbasis radio, televisi, dan film;
d. melaksanakan pengembangan sistem pembelajaran berbasis radio, televisi, dan film;
e. melaksanakan analisis program pembelajaran berbasis radio, televisi, dan film;
f. melaksanakan perancangan dan produksi program pembelajaran berbasis radio, televisi, dan film;
g. melaksanakan pengembangan prototipe dan format bahan belajar berbasis radio, televisi, dan film;
h. melaksanakan penyusunan standar teknis produksi program pembelajaran berbasis radio, televisi, dan film;
i. melaksanakan quality control teknis terhadap hasil produksi program pembelajaran berbasis radio, televisi, dan film;
j. melaksanakan revisi hasil produksi program pembelajaran berbasis radio, televisi, dan film;
k. melaksanakan analisis kebutuhan dan pengkajian sistem siaran dan pengendalian program pembelajaran berbasis radio, televisi, dan film;
l. melaksanakan penyusunan pola pemanfaatan program pembelajaran berbasis radio, televisi, dan film;
www.djpp.kemenkumham.go.id
m. melaksanakan fasilitasi pengembangan dan pendayagunaan teknologi pembelajaran berbasis radio, televisi, dan film;
n. melaksanakan penyusunan bahan peningkatan kompetensi tenaga di bidang pendayagunaan teknologi pembelajaran berbasis radio, televisi, dan film;
o. melaksanakan pemberian layanan di bidang pengembangan teknologi pembelajaran berbasis radio, televisi, dan film;
p. melaksanakan preview terhadap program pembelajaran berbasis radio, televisi, dan film;
q. melaksanakan penyiaran program pembelajaran berbasis radio, televisi, dan film;
r. melaksanakan kerja sama di bidang pendayagunaan teknologi pembelajaran berbasis radio, televisi, dan film;
s. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengembangan teknologi pembelajaran berbasis radio, televisi, dan film;
t. melaksanakan penyusunan laporan pelaksanaan pengembangan teknologi pembelajaran berbasis radio, televisi, dan film;
u. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bidang; dan
v. melaksanakan penyusunan laporan Bidang.
Koreksi Anda
