Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS PUSAT-PUSAT DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Bidang Pengembangan Teknologi Pembelajaran Berbasis Radio, Televisi, dan Film: a. melaksanakan penyusunan program kerja Bidang; b. melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis pengembangan teknologi pembelajaran berbasis radio, televisi, dan film; c. melaksanakan penyusunan rancangan sistem pembelajaran berbasis radio, televisi, dan film; d. melaksanakan pengembangan sistem pembelajaran berbasis radio, televisi, dan film; e. melaksanakan analisis program pembelajaran berbasis radio, televisi, dan film; f. melaksanakan perancangan dan produksi program pembelajaran berbasis radio, televisi, dan film; g. melaksanakan pengembangan prototipe dan format bahan belajar berbasis radio, televisi, dan film; h. melaksanakan penyusunan standar teknis produksi program pembelajaran berbasis radio, televisi, dan film; i. melaksanakan quality control teknis terhadap hasil produksi program pembelajaran berbasis radio, televisi, dan film; j. melaksanakan revisi hasil produksi program pembelajaran berbasis radio, televisi, dan film; k. melaksanakan analisis kebutuhan dan pengkajian sistem siaran dan pengendalian program pembelajaran berbasis radio, televisi, dan film; l. melaksanakan penyusunan pola pemanfaatan program pembelajaran berbasis radio, televisi, dan film; www.djpp.kemenkumham.go.id m. melaksanakan fasilitasi pengembangan dan pendayagunaan teknologi pembelajaran berbasis radio, televisi, dan film; n. melaksanakan penyusunan bahan peningkatan kompetensi tenaga di bidang pendayagunaan teknologi pembelajaran berbasis radio, televisi, dan film; o. melaksanakan pemberian layanan di bidang pengembangan teknologi pembelajaran berbasis radio, televisi, dan film; p. melaksanakan preview terhadap program pembelajaran berbasis radio, televisi, dan film; q. melaksanakan penyiaran program pembelajaran berbasis radio, televisi, dan film; r. melaksanakan kerja sama di bidang pendayagunaan teknologi pembelajaran berbasis radio, televisi, dan film; s. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengembangan teknologi pembelajaran berbasis radio, televisi, dan film; t. melaksanakan penyusunan laporan pelaksanaan pengembangan teknologi pembelajaran berbasis radio, televisi, dan film; u. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bidang; dan v. melaksanakan penyusunan laporan Bidang.
Koreksi Anda