Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS PUSAT-PUSAT DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Rincian tugas Subbidang Integrasi Informasi:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbidang dan konsep program kerja Bidang;
b. melakukan penyusunan bahan kebijakan teknis di bidang informasi pendidikan dan kebudayaan;
c. melakukan pengumpulan dan pengolahan informasi
bidang pendidikan dan kebudayaan;
d. melakukan penyajian informasi bidang pendidikan dan kebudayaan di lingkungan Kementerian;
e. melakukan koordinasi penyusunan bahan
informasi bidang pendidikan dan kebudayaan;
f. melakukan peliputan kegiatan, acara, dan kunjungan kerja pimpinan Kementerian;
g. melakukan pemberian layanan informasi bidang pendidikan dan kebudayaan;
h. melakukan penyusunan bahan mediasi dan ajudikasi dalam sengketa informasi;
i. melakukan penyusunan bahan penerbitan informasi pendidikan dan kebudayaan;
j. melakukan pendokumentasian kegiatan, acara, dan kunjungan kerja pimpinan Kementerian;
k. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumentasi Subbidang;
dan
l. melakukan penyusunan laporan Subbidang.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
