Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS PUSAT-PUSAT DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian tugas Subbidang Integrasi Informasi: a. melakukan penyusunan program kerja Subbidang dan konsep program kerja Bidang; b. melakukan penyusunan bahan kebijakan teknis di bidang informasi pendidikan dan kebudayaan; c. melakukan pengumpulan dan pengolahan informasi bidang pendidikan dan kebudayaan; d. melakukan penyajian informasi bidang pendidikan dan kebudayaan di lingkungan Kementerian; e. melakukan koordinasi penyusunan bahan informasi bidang pendidikan dan kebudayaan; f. melakukan peliputan kegiatan, acara, dan kunjungan kerja pimpinan Kementerian; g. melakukan pemberian layanan informasi bidang pendidikan dan kebudayaan; h. melakukan penyusunan bahan mediasi dan ajudikasi dalam sengketa informasi; i. melakukan penyusunan bahan penerbitan informasi pendidikan dan kebudayaan; j. melakukan pendokumentasian kegiatan, acara, dan kunjungan kerja pimpinan Kementerian; k. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumentasi Subbidang; dan l. melakukan penyusunan laporan Subbidang. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda