Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS PUSAT-PUSAT DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Bagian Tata Usaha: a. melaksanakan penyusunan program kerja Bagian dan konsep program kerja Pusat; b. melaksanakan penyusunan rencana, program, dan anggaran Pusat; c. melaksanakan penyusunan rancangan bahan nota keuangan Pusat; d. melaksanakan urusan persuratan dan kearsipan Pusat; e. melaksanakan urusan ketatalaksanaan di lingkungan Pusat; f. melaksanakan pengelolaan kepegawaian di lingkungan Pusat; g. melaksanakan pengelolaan keuangan di lingkungan Pusat; www.djpp.kemenkumham.go.id h. melaksanakan urusan kerumahtanggaan dan barang milik negara Pusat; i. melaksanakan koordinasi kerja sama di bidang data dan statistik pendidikan; j. melaksanakan urusan publikasi dan dokumentasi Pusat; k. melaksanakan urusan rapat dinas dan penerimaan tamu Pusat; l. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, dan anggaran Pusat; m. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bagian; dan n. melaksanakan penyusun laporan Bagian dan konsep laporan Pusat.
Koreksi Anda