Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS PUSAT-PUSAT DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Bagian Tata Usaha:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Bagian dan konsep program kerja Pusat;
b. melaksanakan penyusunan rencana, program, dan anggaran Pusat;
c. melaksanakan penyusunan rancangan bahan nota keuangan Pusat;
d. melaksanakan urusan persuratan dan kearsipan Pusat;
e. melaksanakan urusan ketatalaksanaan di lingkungan Pusat;
f. melaksanakan pengelolaan kepegawaian di lingkungan Pusat;
g. melaksanakan pengelolaan keuangan di lingkungan Pusat;
www.djpp.kemenkumham.go.id
h. melaksanakan urusan kerumahtanggaan dan barang milik negara Pusat;
i. melaksanakan koordinasi kerja sama di bidang data dan statistik pendidikan;
j. melaksanakan urusan publikasi dan dokumentasi Pusat;
k. melaksanakan urusan rapat dinas dan penerimaan tamu Pusat;
l. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, dan anggaran Pusat;
m. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bagian; dan
n. melaksanakan penyusun laporan Bagian dan konsep laporan Pusat.
Koreksi Anda
