Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS PUSAT-PUSAT DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Rincian tugas Subbidang Kemitraan Lembaga Negara:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbidang;
b. melakukan penyusunan bahan kebijakan teknis di bidang kemitraan dengan lembaga negara;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. melakukan penyusunan bahan rencana pengembangan kemitraan dengan lembaga negara;
d. melakukan penyusunan bahan informasi Kementerian dalam pelaksanaan kemitraan dengan lembaga negara;
e. melakukan koordinasi pelaksanaan kemitraan dengan lembaga negara;
f. melakukan penyusunan bahan tanggapan pimpinan Kementerian dalam pelaksanaan kemitraan kepada lembaga negara;
g. melakukan penyusunan bahan fasilitasi pelaksanaan kemitraan dengan lembaga negara dan pengelola serta penyelenggara pendidikan dan kebudayaan;
h. melakukan fasilitasi kunjungan kerja lembaga negara dengan pengelola dan penyelenggara pendidikan dan kebudayaan;
i. melakukan penyusunan laporan hasil pelaksanaan kemitraan dengan lembaga negara;
j. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbidang; dan
k. melakukan penyusunan laporan Subbidang.
Koreksi Anda
