Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS PUSAT-PUSAT DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian tugas Subbidang Kemitraan Lembaga Negara: a. melakukan penyusunan program kerja Subbidang; b. melakukan penyusunan bahan kebijakan teknis di bidang kemitraan dengan lembaga negara; www.djpp.kemenkumham.go.id c. melakukan penyusunan bahan rencana pengembangan kemitraan dengan lembaga negara; d. melakukan penyusunan bahan informasi Kementerian dalam pelaksanaan kemitraan dengan lembaga negara; e. melakukan koordinasi pelaksanaan kemitraan dengan lembaga negara; f. melakukan penyusunan bahan tanggapan pimpinan Kementerian dalam pelaksanaan kemitraan kepada lembaga negara; g. melakukan penyusunan bahan fasilitasi pelaksanaan kemitraan dengan lembaga negara dan pengelola serta penyelenggara pendidikan dan kebudayaan; h. melakukan fasilitasi kunjungan kerja lembaga negara dengan pengelola dan penyelenggara pendidikan dan kebudayaan; i. melakukan penyusunan laporan hasil pelaksanaan kemitraan dengan lembaga negara; j. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbidang; dan k. melakukan penyusunan laporan Subbidang.
Koreksi Anda