Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS PUSAT-PUSAT DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian tugas Subbidang Pengelolaan Konten Media: a. melakukan penyusunan program kerja Subbidang; b. melakukan penyusunan bahan kebijakan teknis di bidang pengelolaan konten media; c. melakukan analisis dan telaahan berita dan artikel pendidikan dan kebudayaan yang dimuat di internet; d. melakukan penyusunan bahan tanggapan pimpinan Kementerian terhadap berita dan artikel yang dimuat di internet; e. melakukan penyusunan bahan informasi di bidang pendidikan dan kebudayaan melalui media internet; www.djpp.kemenkumham.go.id f. melakukan pengembangan perwajahan dan isi portal layanan bidang pendidikan dan kebudayaan; g. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbidang; dan h. melakukan penyusunan laporan Subbidang.
Koreksi Anda