Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS PUSAT-PUSAT DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Rincian tugas Subbidang Pengelolaan Konten Media:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbidang;
b. melakukan penyusunan bahan kebijakan teknis di bidang pengelolaan konten media;
c. melakukan analisis dan telaahan berita dan artikel pendidikan dan kebudayaan yang dimuat di internet;
d. melakukan penyusunan bahan tanggapan pimpinan Kementerian terhadap berita dan artikel yang dimuat di internet;
e. melakukan penyusunan bahan informasi di bidang pendidikan dan kebudayaan melalui media internet;
www.djpp.kemenkumham.go.id
f. melakukan pengembangan perwajahan dan isi portal layanan bidang pendidikan dan kebudayaan;
g. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbidang; dan
h. melakukan penyusunan laporan Subbidang.
Koreksi Anda
