Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS PUSAT-PUSAT DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subbagian Tata Laksana dan Kepegawaian: a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian; b. melakukan penyusunan konsep program kerja Pusat; c. melakukan analisis jabatan dan analisis organisasi di lingkungan Pusat; d. melakukan penyusunan konsep penyempurnaan organisasi dan usul pelembagaan di lingkungan Pusat; e. melakukan penyusunan konsep sistem dan prosedur kerja di lingkungan Pusat; f. melakukan penyusunan bahan telaahan peraturan perundang- undangan dan hukum di bidang data dan statistik pendidikan; g. melakukan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan di lingkungan Pusat; h. melakukan penyusunan bahan pertimbangan dan fasilitasi bantuan hukum pegawai Pusat; i. melakukan penyusunan bahan koordinasi kerja sama di bidang data dan statistik pendidikan; j. melakukan penyusunan bahan formasi dan rencana pengembangan pegawai di lingkungan Pusat; k. melakukan penerimaan, pengangkatan, penempatan, kepangkatan, dan pemindahan pegawai serta mutasi lainnya di lingkungan Pusat; l. melakukan penyusunan bahan usul pengangkatan dalam jabatan struktural dan fungsional; m. melakukan pelaksanaan pelantikan dan serah terima jabatan dan sumpah/janji pegawai negeri sipil; www.djpp.kemenkumham.go.id n. melakukan penyusunan surat pernyataan menduduki jabatan dan surat pernyataan melaksanakan tugas; o. melakukan administrasi penilaian dan penetapan angka kredit jabatan fungsional di lingkungan Pusat; p. melakukan penyusunan data dan informasi pegawai dan administrasi penilaian prestasi/kinerja pegawai di lingkungan Pusat; q. melakukan penyusunan usul pegawai yang akan mengikuti latihan prajabatan, ujian dinas, pendidikan dan pelatihan penjenjangan dan teknis pegawai, ijin belajar, tugas belajar, dan ujian penyesuaian ijazah di lingkungan Pusat; r. melakukan urusan pembuatan kartu pegawai, kartu isteri/kartu suami, asuransi kesehatan, tabungan asuransi pensiun, tabungan perumahan, dan pemeriksaan kesehatan pegawai di lingkungan Pusat; s. melakukan urusan penegakan kode etik, disiplin dan pendayagunaan pegawai di lingkungan Pusat; t. melakukan urusan pemberian cuti pegawai di lingkungan Pusat; u. melakukan pemberdayaan/peningkatan kompetensi pegawai di lingkungan Pusat; v. melakukan usul pemberian penghargaan dan tanda jasa pegawai di lingkungan Pusat; w. melakukan usul pemberhentian dan pemensiunan pegawai di lingkungan Pusat; x. melakukan pendokumentasian dan penyebarluasan peraturan peundang-undangan di bidang data dan statistik pendidikan; y. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; z. melakukan penyusunan laporan Subbagian; dan aa. melakukan penyusunan konsep laporan Pusat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 33 — PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Pasal.id