Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS PUSAT-PUSAT DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subbagian Tata Laksana dan Kepegawaian:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian;
b. melakukan penyusunan konsep program kerja Pusat;
c. melakukan analisis jabatan dan analisis organisasi di lingkungan Pusat;
d. melakukan penyusunan konsep penyempurnaan organisasi dan usul pelembagaan di lingkungan Pusat;
e. melakukan penyusunan konsep sistem dan prosedur kerja di lingkungan Pusat;
f. melakukan penyusunan bahan telaahan peraturan perundang- undangan dan hukum di bidang data dan statistik pendidikan;
g. melakukan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan di lingkungan Pusat;
h. melakukan penyusunan bahan pertimbangan dan fasilitasi bantuan hukum pegawai Pusat;
i. melakukan penyusunan bahan koordinasi kerja sama di bidang data dan statistik pendidikan;
j. melakukan penyusunan bahan formasi dan rencana pengembangan pegawai di lingkungan Pusat;
k. melakukan penerimaan, pengangkatan, penempatan, kepangkatan, dan pemindahan pegawai serta mutasi lainnya di lingkungan Pusat;
l. melakukan penyusunan bahan usul pengangkatan dalam jabatan struktural dan fungsional;
m. melakukan pelaksanaan pelantikan dan serah terima jabatan dan sumpah/janji pegawai negeri sipil;
www.djpp.kemenkumham.go.id
n. melakukan penyusunan surat pernyataan menduduki jabatan dan surat pernyataan melaksanakan tugas;
o. melakukan administrasi penilaian dan penetapan angka kredit jabatan fungsional di lingkungan Pusat;
p. melakukan penyusunan data dan informasi pegawai dan administrasi penilaian prestasi/kinerja pegawai di lingkungan Pusat;
q. melakukan penyusunan usul pegawai yang akan mengikuti latihan prajabatan, ujian dinas, pendidikan dan pelatihan penjenjangan dan teknis pegawai, ijin belajar, tugas belajar, dan ujian penyesuaian ijazah di lingkungan Pusat;
r. melakukan urusan pembuatan kartu pegawai, kartu isteri/kartu suami, asuransi kesehatan, tabungan asuransi pensiun, tabungan perumahan, dan pemeriksaan kesehatan pegawai di lingkungan Pusat;
s. melakukan urusan penegakan kode etik, disiplin dan pendayagunaan pegawai di lingkungan Pusat;
t. melakukan urusan pemberian cuti pegawai di lingkungan Pusat;
u. melakukan pemberdayaan/peningkatan kompetensi pegawai di lingkungan Pusat;
v. melakukan usul pemberian penghargaan dan tanda jasa pegawai di lingkungan Pusat;
w. melakukan usul pemberhentian dan pemensiunan pegawai di lingkungan Pusat;
x. melakukan pendokumentasian dan penyebarluasan peraturan peundang-undangan di bidang data dan statistik pendidikan;
y. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian;
z. melakukan penyusunan laporan Subbagian; dan aa. melakukan penyusunan konsep laporan Pusat.
Koreksi Anda
