Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS PUSAT-PUSAT DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Rincian tugas Bidang Pencitraan Publik:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Bidang;
b. melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis di bidang pencitraan publik;
c. melaksanakan pengumpulan dan pengolahan aspirasi masyarakat;
d. melaksanakan penyusunan bahan kajian aspirasi masyarakat di bidang pendidikan dan kebudayaan;
e. melaksanakan penyusunan tanggapan terhadap pengaduan masyarakat;
f. melaksanakan pemantauan dan analisis dan penyusunan bahan informasi bidang pendidikan dan kebudayaan melalui media;
g. melaksanakan koordinasi dan penyusunan bahan publikasi di bidang pendidikan dan kebudayaan dan pencitraan Kementerian;
www.djpp.kemenkumham.go.id
h. melaksanakan penyebarluasan kebijakan dan kegiatan Kementerian kepada masyarakat;
i. melaksanakan penyiapan pelaksanaan pameran bidang pendidikan dan kebudayaan;
j. melaksanakan penyusunan dan pemeliharaan dokumen Bidang; dan
k. melaksanakan penyusunan laporan Bidang.
Koreksi Anda
