Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS PUSAT-PUSAT DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian tugas Bidang Pencitraan Publik: a. melaksanakan penyusunan program kerja Bidang; b. melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis di bidang pencitraan publik; c. melaksanakan pengumpulan dan pengolahan aspirasi masyarakat; d. melaksanakan penyusunan bahan kajian aspirasi masyarakat di bidang pendidikan dan kebudayaan; e. melaksanakan penyusunan tanggapan terhadap pengaduan masyarakat; f. melaksanakan pemantauan dan analisis dan penyusunan bahan informasi bidang pendidikan dan kebudayaan melalui media; g. melaksanakan koordinasi dan penyusunan bahan publikasi di bidang pendidikan dan kebudayaan dan pencitraan Kementerian; www.djpp.kemenkumham.go.id h. melaksanakan penyebarluasan kebijakan dan kegiatan Kementerian kepada masyarakat; i. melaksanakan penyiapan pelaksanaan pameran bidang pendidikan dan kebudayaan; j. melaksanakan penyusunan dan pemeliharaan dokumen Bidang; dan k. melaksanakan penyusunan laporan Bidang.
Koreksi Anda