Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS PUSAT-PUSAT DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subbidang Pemeliharaan dan Pengendalian:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbidang;
b. melakukan pemeliharaan dan pengendalian jejaring teknologi informasi dan komunikasi pendidikan;
c. melakukan fasilitasi pengembangan dan pendayagunaan jejaring teknologi informasi dan komunikasi pendidikan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
d. melakukan penyusunan bahan kerja sama pengembangan jejaring teknologi informasi dan komunikasi pendidikan;
e. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengembangan jejaring teknologi informasi dan komunikasi pendidikan;
f. melakukan penyusunan laporan pelaksanaan pengembangan jejaring teknologi informasi dan komunikasi pendidikan;
g. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbidang; dan
h. melakukan penyusunan laporan Subbagian dan konsep laporan Bidang.
Koreksi Anda
