Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS PUSAT-PUSAT DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subbidang Pemeliharaan dan Pengendalian: a. melakukan penyusunan program kerja Subbidang; b. melakukan pemeliharaan dan pengendalian jejaring teknologi informasi dan komunikasi pendidikan; c. melakukan fasilitasi pengembangan dan pendayagunaan jejaring teknologi informasi dan komunikasi pendidikan; www.djpp.kemenkumham.go.id d. melakukan penyusunan bahan kerja sama pengembangan jejaring teknologi informasi dan komunikasi pendidikan; e. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengembangan jejaring teknologi informasi dan komunikasi pendidikan; f. melakukan penyusunan laporan pelaksanaan pengembangan jejaring teknologi informasi dan komunikasi pendidikan; g. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbidang; dan h. melakukan penyusunan laporan Subbagian dan konsep laporan Bidang.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Pasal.id