Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS PUSAT-PUSAT DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian tugas Subbidang Kemitraan Lembaga Masyarakat: a. melakukan penyusunan program kerja Subbidang; b. melakukan penyusunan bahan kebijakan teknis di bidang kemitraan dengan lembaga masyarakat; c. melakukan penyusunan bahan rencana pengembangan kemitraan dengan lembaga masyarakat; d. melakukan penyusunan bahan informasi Kementerian dalam pelaksanaan kemitraan dengan lembaga masyarakat; e. melakukan koordinasi pelaksanaan kemitraan dengan lembaga masyarakat; f. melakukan penyusunan bahan tanggapan pimpinan Kementerian dalam pelaksanaan kemitraan kepada lembaga masyarakat; g. melakukan penyusunan bahan fasilitasi pelaksanaan kemitraan dengan lembaga masyarakat, dan pengelola serta penyelenggara pendidikan di daerah; h. melakukan fasilitasi pertemuan lembaga masyarakat dengan pengelola dan penyelenggara pendidikan; i. melakukan penyusunan laporan hasil pelaksanaan kemitraan dengan lembaga masyarakat; j. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbidang; dan k. melakukan penyusunan laporan Subbidang.
Koreksi Anda