Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS PUSAT-PUSAT DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Rincian tugas Subbidang Kemitraan Lembaga Masyarakat:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbidang;
b. melakukan penyusunan bahan kebijakan teknis di bidang kemitraan dengan lembaga masyarakat;
c. melakukan penyusunan bahan rencana pengembangan kemitraan dengan lembaga masyarakat;
d. melakukan penyusunan bahan informasi Kementerian dalam pelaksanaan kemitraan dengan lembaga masyarakat;
e. melakukan koordinasi pelaksanaan kemitraan dengan lembaga masyarakat;
f. melakukan penyusunan bahan tanggapan pimpinan Kementerian dalam pelaksanaan kemitraan kepada lembaga masyarakat;
g. melakukan penyusunan bahan fasilitasi pelaksanaan kemitraan dengan lembaga masyarakat, dan pengelola serta penyelenggara pendidikan di daerah;
h. melakukan fasilitasi pertemuan lembaga masyarakat dengan pengelola dan penyelenggara pendidikan;
i. melakukan penyusunan laporan hasil pelaksanaan kemitraan dengan lembaga masyarakat;
j. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbidang; dan
k. melakukan penyusunan laporan Subbidang.
Koreksi Anda
