Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS PUSAT-PUSAT DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian tugas Bidang Pengembangan Kemitraan: a. melaksanakan penyusunan program kerja Bidang; b. melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis di bidang pengembangan kemitraan dengan lembaga negara, media, dan lembaga masyarakat; c. melaksanakan penyusunan rencana pengembangan kemitraan dengan lembaga negara, media, dan lembaga masyarakat; d. melaksanakan penyusunan bahan informasi Kementerian dalam pelaksanaan kemitraan dengan lembaga negara, media massa, dan lembaga masyarakat di bidang pendidikan dan kebudayaan; e. melaksanakan koordinasi pelaksanaan kemitraan dengan lembaga negara, media, dan masyarakat; f. melaksanakan penyusunan bahan tanggapan pimpinan Kementerian dalam pelaksanaan kemitraan kepada lembaga negara, media massa, dan lembaga masyarakat di bidang pendidikan dan kebudayaan; g. melaksanakan fasilitasi pelaksanaan kemitraan di lingkungan Kementerian; h. melaksanakan penyusunan tanggapan pimpinan Kementerian dalam pelaksanaan kemitraan kepada lembaga negara, media, dan masyarakat; i. melaksanakan penyusunan laporan hasil pelaksanaan kemitraan dengan lembaga negara, media, dan masyarakat; j. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bidang; dan k. melaksanakan penyusunan laporan Bidang.
Koreksi Anda