Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS PUSAT-PUSAT DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Rincian tugas Bidang Pengembangan Kemitraan:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Bidang;
b. melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis di bidang pengembangan kemitraan dengan lembaga negara, media, dan lembaga masyarakat;
c. melaksanakan penyusunan rencana pengembangan kemitraan dengan lembaga negara, media, dan lembaga masyarakat;
d. melaksanakan penyusunan bahan informasi Kementerian dalam pelaksanaan kemitraan dengan lembaga negara, media massa, dan lembaga masyarakat di bidang pendidikan dan kebudayaan;
e. melaksanakan koordinasi pelaksanaan kemitraan dengan lembaga negara, media, dan masyarakat;
f. melaksanakan penyusunan bahan tanggapan pimpinan Kementerian dalam pelaksanaan kemitraan kepada lembaga negara, media massa, dan lembaga masyarakat di bidang pendidikan dan kebudayaan;
g. melaksanakan fasilitasi pelaksanaan kemitraan di lingkungan Kementerian;
h. melaksanakan penyusunan tanggapan pimpinan Kementerian dalam pelaksanaan kemitraan kepada lembaga negara, media, dan masyarakat;
i. melaksanakan penyusunan laporan hasil pelaksanaan kemitraan dengan lembaga negara, media, dan masyarakat;
j. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bidang; dan
k. melaksanakan penyusunan laporan Bidang.
Koreksi Anda
