Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS PUSAT-PUSAT DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subbidang Penyiaran dan Pengendalian: a. melakukan penyusunan program kerja Subbidang; b. melakukan analisis kebutuhan dan pengkajian sistem siaran dan pengendalian program pembelajaran berbasis radio, televisi, dan film; c. melakukan penyusunan pola pemanfaatan program pembelajaran berbasis radio, televisi, dan film; d. melakukan fasilitasi pengembangan dan pendayagunaan teknologi pembelajaran berbasis radio, televisi, dan film; e. melakukan penyusunan bahan peningkatan kompetensi tenaga di bidang pendayagunaan teknologi pembelajaran berbasis radio, televisi, dan film; f. melakukan pemberian layanan di bidang pengembangan teknologi pembelajaran berbasis radio, televisi, dan film; g. melakukan preview terhadap program pembelajaran berbasis radio, televisi, dan film; h. melakukan penyiaran program pembelajaran berbasis radio, televisi, dan film; i. melakukan penyusunan bahan kerja sama di bidang pendayagunaan teknologi pembelajaran berbasis radio, televisi, dan film; j. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengembangan dan pendayagunaan teknologi pembelajaran berbasis radio, televisi, dan film; k. melakukan penyusunan laporan pelaksanaan pengembangan teknologi pembelajaran berbasis radio, televisi, dan film; l. melakukan penyimpanan dan pemelihara dokumen Subbidang; dan m. melakukan penyusunan laporan Subbidang dan konsep laporan Bidang. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda