Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS PUSAT-PUSAT DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subbidang Penyiaran dan Pengendalian:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbidang;
b. melakukan analisis kebutuhan dan pengkajian sistem siaran dan pengendalian program pembelajaran berbasis radio, televisi, dan film;
c. melakukan penyusunan pola pemanfaatan program pembelajaran berbasis radio, televisi, dan film;
d. melakukan fasilitasi pengembangan dan pendayagunaan teknologi pembelajaran berbasis radio, televisi, dan film;
e. melakukan penyusunan bahan peningkatan kompetensi tenaga di bidang pendayagunaan teknologi pembelajaran berbasis radio, televisi, dan film;
f. melakukan pemberian layanan di bidang pengembangan teknologi pembelajaran berbasis radio, televisi, dan film;
g. melakukan preview terhadap program pembelajaran berbasis radio, televisi, dan film;
h. melakukan penyiaran program pembelajaran berbasis radio, televisi, dan film;
i. melakukan penyusunan bahan kerja sama di bidang pendayagunaan teknologi pembelajaran berbasis radio, televisi, dan film;
j. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengembangan dan pendayagunaan teknologi pembelajaran berbasis radio, televisi, dan film;
k. melakukan penyusunan laporan pelaksanaan pengembangan teknologi pembelajaran berbasis radio, televisi, dan film;
l. melakukan penyimpanan dan pemelihara dokumen Subbidang; dan
m. melakukan penyusunan laporan Subbidang dan konsep laporan Bidang.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
