Rektor
(1) Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (l) huruf b merupakan organ yang menjalankan fungsi pengelolaan UNESA.
(2) Dalam menjalankan fungsi pengelolaan UNESA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), organisasi di bawah Rektor terdiri atas unsur:
a. pimpinan;
b. pelaksana akademik;
c. penunjang akademik dan nonakademik'
d. pelaksana penjaminan mutu;
e. pengembang dan pelaksana tugas strategis;
f. pelalsanaadministrasi;
g. pelaksana pengawasan internal;
h. pengelola usaha; dan
i. unsur lain yang diperlukan.
(1) Unsur pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (21 huruf a terdiri atas:
a. Rektor; dan
b. wakil Rektor.
(21 Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat dibantu oleh sekretaris UNESA.
Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a mempunyai tugas dan wewenang:
a.men]rusun...
a. b.
men)rusun dan MENETAPKAN kebijakan operasional akademik dan nonakademik;
menyusun rencana pengembangan jangka panjang, rencana strategis, dan rencana kerja dan Ernggaran tahunan;
mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
mengangkat dan memberhentikan pejabat di bawah Rektor;
mengangkat dan memberhentikan pegawai berstatus nonpegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan penrndang-undangan ;
melaksanakan fungsi manajemen dan mengelola kekayaan UNESA secara optimal;
membina dan mengembangkan hubungan baik dengan lingkungan, masyarakat, dan alumni;
mendirikan, menggabungkan, dan/atau membubarkan Fakultas/Sekolah Pascasarjana, Departemen, dan/ atau Program Studi dengan persetqiuan SAU;
menyampaikan pertanggungjawaban kinerja dan keuangan kepada MWA;
mengusulkan pengangkatan lektor kepala dan profesor kepada Menteri setelah mendapat persetqiuan SAU;
memberi gelar doktor kehormatan setelah mendapat persetujuan SAU;
menyusun dan MENETAPKAN kode etik Dosen dan Mahasiswa setelah mendapat pertimbangan SAU;
menJrusun dan MENETAPKAN kode etik Tenaga Kependidikan;
menjatuhkan sanksi kepada Dosen dan Mahasiswa yang melakukan pelanggaran terhadap norma, kode etik, dan/ atau peraturan akademik setelah mendapat pertimbangan SAU;
c. d.
e
f. h.
1. J
k. t.
m
n. o. menjatuhkan . . .
o PRESIOEN REPUBL]K INDONESIA
menjatuhkan sanksi kepada Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran terhadap norma, kode etik, dan/ atau ketentuan peraturan perundang- undangan;
membina dan mengembangkan karier Dosen dan Tenaga Kependidikan;
menyusun dan menyetujui rancangan Statuta UNESA atau perubahan Statuta UNESA bersama dengan MWA dan SAU;
mengajukan usulan penyusunan Peraturan MWA atau perubahannya kepada MWA;
melakukan kerja sama dengan berbagai pihak baik di dalam atau di luar negeri; dan melaksanakan kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
p q r s t
Persyaratan untuk menjadi Rektor:
a. beriman dan bertakwa kepada T\rhan Yang Maha Esa;
b. berkewarganegaraanlndonesia;
c. memiliki gelar akademik doktor yang berasal dari perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi atau perguruan tinggi luar negeri yang diakui oleh Kementerian;
d. berstatus sebagai Dosen dari perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi atau perguruan tinggi luar negeri yang diakui oleh Kementerian dengan jabatan akademik paling rendah setara dengan lektor kepala;
e. belum memasuki usia 60 (enam puluh) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan Rektor yang sedang menjabat;
f. sehat . . .
f. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan psikiater dari rumah sakit pemerintah;
g. memilikiintegritas;
h. mempunyai visi, wawasan, dan minat terhadap pengembangan UNESA;
i. memahami sistem pendidikan UNESA dan nasional;
j. memiliki rekam jejak akademik yang baik;
k. memiliki pengalaman manajerial paling rendah sebagai ketua jurusan/Departemen, atau sebutan lain yang setara paling singkat 2 (dua) tahun;
1. bersedia menjadi calon Rektor yang dinyatakan secara tertulis;
m. berjiwa kewirausahaan;
n. tidak pernah menjalani hukuman disiplin sedang atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
o. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
p. tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar; dan
q. bagi calon yang berasal dari luar UNESA, wajib melampirkan surat persetujuan pencalonan Rektor dari pejabat yang berwenang dari institusi/instansi asal.
(1) Rektor dipilih, diangkat, dilantik, dan diberhentikan oleh MWA.
(21 Rektor dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada MWA.
(3) Rektor diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(4) Tata...
(4) Tata cara pemilihan, pengangkatan, pelantikan, dan pemberhentian Rektor diatur dengan Peraturan MWA.
Rektor dilarang menduduki jabatan pada:
a. perguruan tinggi lain/lembaga lain;
b. jabatan struktural dan/ atau fungsional pada lembaga lain;
c. badan usaha baik di dalam maupun di luar lingkungan UNESA; dan/atau
d. jabatan lainnya yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan UNESA.
Pasal 4 1 Rektor berhenti dari jabatannya apabila:
a. berakhir masa jabatan;
b. meninggal dunia;
c. berhalangan tetap secara terus menerus lebih dari 6 (enam) bulan;
d. menduduki jabatan rangkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40;
e. mengundurkan diri;
f. dinilai tidak cakap melaksanakan tugas;
g. mendapatkan sanksi disiplin dan/ atau sanksi etika akademik tingkat sedang atau tingkat b'erat;
dan/atau
h. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
PasaT 42
(1) Dalam hal Rektor diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf b sampai dengan huruf h, MWA mengangkat salah satu wakil Rektor menjadi Rektor definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan Rektor.
(2) Pengangkatan...
(21 Pengangkatan Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dari ketentuan persyaratan untuk menjadi Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38.
(3) Rektor definitif yang meneruskan sisa masa jabatan Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung menjabat 1 (satu) periode jabatan apabila melanjutkan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan.
Pasa1 43
(1) Dalam hal masa jabatan Rektor berakhir dan Rektor baru belum terpilih, MWA menugaskan salah satu wakil Rektor menjadi pelaksana tugas Rektor paling lama 1 (satu) tahun.
(21 Pelaksana tugas Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas dan MENETAPKAN keputusan yang menjadi wewenang jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Wakil Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b memiliki tugas membantu Rektor sesuai dengan bidang tugasnya.
(21 Wakil Rektor 5sfagai1nzn4 dimaksud pada ayat (1) berjumlah paling banyak 4 (empat) orang.
(3) Wakil Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(4) Masa jabatan wakil Rektor selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(5) Pedoman . . .
(5) Pedoman pelaksanaan tugas wakil Rektor dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian wakil Rektor diatur dengan Peraturan Rektor.
Unsur pelaksana akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. Fakultas;
b. Sekolah Pascasarjana; dan
c. lembaga yang melaksanakan fungsi penelitian dan pengabdian masyarakat.
Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf a terdiri atas:
a. Dekan dan wakil Dekan;
b. SAF;
c. Departemen;
d. laboratorium/ bengkel/ studio; dan
e. unit lain yang diperlukan.
(1) Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf a diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(21 Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Rektor.
(3) Wakil Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf a berjumlah paling banyak 3 (tiga) orang.
(4) Wakil Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diangkat dan diberhentikan oleh Rektor atas usul Dekan.
(5) Wakil Dekan sebegeimana dimaksud pada ayat (4) bertanggung jawab kepada Dekan.
(6) Masa . . .
REPI.JBLIK INDONESIA
(6) Masa jabatan Dekan dan wakil Dekan selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(71 Syarat dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian serta tugas Dekan dan wakil Dekan diatur dengan Peraturan Rektor.
(1) SAF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf b mempunyai tugas memberikan pertimbangan dan pengawasan dalam penyusunan, penetapan, dan pelaksanaan kebljakan akademik di Fakultas.
(21 Masa jabatan anggota SAF selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(3) Syarat dan tata cara pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian serta tugas SAF diatur dengan Peraturan Rektor.
Organisasi dan tata kerja Departemen, laboratorium/ bengkel/ studio, dan unit lain yang diperlukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf c, huruf d, dan huruf e diatur dengan Peraturan Rektor.
(1) Sekolah Pascasarjana sebagaimana dimaksud dalam
huruf b mempunyai tugas menyelenggarakan dan/atau pendidikan program magister dan program doktor untuk bidang ilmu multidisiplin, interdisiplin, dan transdisiplin.
(2) Sekolah...
REPUBLIK INDONES]A - 3l - (21 Sekolah Pascasadana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. direktur;
b. wakil direktur; dan
c. koordinator Program Studi.
(3) Wakil direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b paling banyak 2 (dua) wakil direktur.
(41 Direktur dan wakil direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(5) Masa jabatan direktur dan wakil direktur selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk I (satu) kali masa jabatan.
(6) Syarat dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian serta tugas direktur, wakil direktur, dan koordinator Program Studi diatur dengan Peraturan Rektor.
(1) Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf c merupakan unsur pelaksana akademik yang menyelenggarakan penelitian dan pengabdian kepada masyaralat.
(21 Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
a. menJrusun rencana strategis penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
b. melaksanakan dan mengoordinasikan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; dan
c. melaksanakan kerja sama di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
(3) Organisasi dan tata kerja lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 52...
(l) Unsur penunjang akademik dan nonalademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf c mempunyai tugas menunjang pelaksanaan kegiatan akademik dan nonakademik.
(21 Organisasi dan tata kerja unsur penunjang akademik dan nonakademik diatur dengan Peraturan Rektor.
(1) Unsur pelaksana penjaminan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (21 huruf d mempunyai tugas melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi kegiatan penjaminan mutu akademik.
(2) Organisasi dan tata kerja unsur pelaksana penjaminan mutu diatur dengan Peraturan Rektor.
(1) Unsur pengembang dan pelaksana tugas strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf e mempunyai tugas menyelenggarakan fungsi pengembangan pendidikan tinggi dalam pemenuhan kebutuhan strategis pembangunan nasional.
(21 Organisasi dan tata kerja unsur pengembang dan pelaksana tugas strategis diatur dengan Peraturan Rektor.
(1) Unsur pelaksana administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (21 huruf f mempunyai tugas untuk koordinasi pelaksanaan tugas dan layanan administrasi di bidang akademik dan nonakademik kepada seluruh unit organisasi di UNESA.
(2) Organisasi. . .
FRESIOEN
(2) Organisasi dan tata ke{a unsur pelaksana administrasi diatur dengan Peraturan Rektor.
(1) Unsur pelaksana pengawasan internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (21 huruf g mempunyai tugas membantu Rektor dalam menjalankan pengawasan nonakademik.
(21 Organisasi dan tata kerja unsur pelaksana pengawasan internal diatur dengan Peraturan Rektor.
(1) Unsur pengelola usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf h mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan pengembangan usaha serta pemberdayaan sumber daya UNESA.
(2) Organisasi dan tata kerja unsur pengelola usaha diatur dengan Peraturan Rektor.
Unsur lain yang diperlukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf i diatur dengan Peraturan Rektor.
(1) SAU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf c merupakan organ yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan, pemberian pertimbangan, dan pengawasan di bidang akademik.
(2) Dalam . . .
(21 Da-lam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (l), SAU mempunyai wewenang:
a. MENETAPKAN kebijakan akademik mengenai:
1. kurikulum Program Studi;
2. persyaratan pembukaan, perubahan, dan penutupan Program Studi;
3. persyaratan pemberian gelar akademik;
dan
4. persyaratan pemberian gelar doktor kehormatan dan penghargaan akademik lainnya.
b. MENETAPKAN kebijakan dan mengawasi pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
c. MENETAPKAN kebijakan dan mengawasi pelaksanaan nofina, etika, dan peraturan akademik;
d. merekomendasikan sanksi terhadap pelanggaran nonna, etika, dan peraturan akademik oleh Sivitas Akademika kepada Rektor;
e. mengawasi pelaksanaan kebijakan akademik oleh Rektor;
f. mengawasi dan mengevaluasi pencapaian kinerja akademik;
g. memberikan persetujuan kepada Rektor dalam pengusulan lektor kepala dan profesor;
h. merekomendasikan pemberian atau pencabutan gelar doktor kehormatan;
i. memberikan persetujuan pembukaan, perubahan, dan penutupan Program Studi;
j. memberikan pertimbangan pendirian, penggabungan, dan/atau pembubaran Fakultas, Sekolah Pascasarjana, dan/atau Departemen; dan
k.bersama...
k. bersama MWA dan Rektor menyusun dan menyetujui rancangan perubahan Statuta UNESA,
(1) Anggota SAU terdiri atas:
a. Rektor;
b. wakil Rektor;
c. Dekan;
d. direktur Sekolah Pascasarjana;
e. pemimpin lembaga yang melaksanakan fungsi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
dan
f. 3 (tiga) orang wakil Dosen dari setiap Fakultas.
(21 Wakil Dosen dari setiap Fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f terdiri atas:
a. 1 (satu) orang Dosen dengan jabatan akademik profesor; dan
b. 2 (dua) orang Dosen dengan jabatan akademik:
1. lektor kepala; dan/atau
2. lektor yang memiliki kualifikasi akademik doktor.
(3) Dalam hal Fakultas tidak memiliki Dosen dengan jabatan akademik profesor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat diganti oleh Dosen yang memiliki jabatan akademik:
a. lektor kepala; dan/atau
b. lektor yang memiliki kualifikasi akademik doktor.
(41 Wakil Dosen sslagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f harus memenuhi persyaratan:
a. beriman dan bertakwa kepada T\rhan Yang Maha Esa;
b. Dosen tetap UNESA;
c. sehat . . .
c. sehat jasmani dan rohani;
d. bebas dari narkotika dan zat adiktif lainnya;
e. memiliki integritas akademik;
f. memahami visi, misi, dan tujuan UNESA;
g. memiliki kemampuan manajemen akademik;
h. tidak sedang mengikuti pendidikan lebih dari 6 (enam) bulan dalam rangka studi lanjut yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi yang dinyatakan secara tertulis; dan
i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
(5) Pemilihan anggota SAU perwakilan Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan oleh SAF masing-masing Fakultas melalui rapat pleno.
(6) Anggota SAU diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk I (satu) kali masa jabatan.
(l) SAU terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(21 Ketua dan sekretaris SAU sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a dan huruf b dijabat oleh anggota SAU yang berasal dari wakil Dosen.
(3) Ketua dan sekretaris SAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dipilih dari dan oleh anggota SAU.
(41 Ketua, sekretaris, dan anggota SAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Rektor.
(5) Tata cara pemilihan ketua dan sekretaris SAU diatur dengan Peraturan SAU.
Pasal 62...
BLIK INDONESIA
PasaT 62
(1) Keanggotaan SAU berakhir apabila:
a. meninggal dunia;
b. berakhir masa jabatan;
c. mengundurkan diri;
d. berhalangan tetap secara terus menerus lebih dari 6 (enam) bulan;
e. meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan selama lebih dari 3 (tiga) bulan;
f. diangkat dalam jabatan negeri di luar UNESA;
g. melanggar kode etik UNESA dalam kategori berat; dan/ atau
h. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(21 Anggota SAU yang diberhentikan dalam masa jabatannya digantikan oleh anggota baru.
(3) Pergantian anggota SAU sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan melalui penggantian antarwaktu.
Tata cara pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian anggota SAU diatur dengan Peraturan SAU.
(1) Dalam melaksanakan tugasnya SAU dapat membentuk komisi atau sebutan lain sesuai kebutuhan.
(21 Pembentukan serta organisasi dan tata kerja komisi atau sebutan lain sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur dengan Peraturan SAU.
Paragraf 5 . . .