Koreksi Pasal 65
PP Nomor 37 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2022 tentang PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA
Teks Saat Ini
(1) Pegawai UNESA terdiri atas Dosen dan Tenaga Kependidikan.
(21 Pegawai UNESA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pegawai negeri sipil; darr
b. nonpegawai negeri sipil.
(3) Hak dan kewajiban pegawai UNESA nonpegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b disetarakan dengan hak dan kewajiban pegawai UNESA pegawai negeri sipil.
l4l Hak dan kewajiban pegawai UNESA nonpegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Rektor.
Koreksi Anda
