Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 65

PP Nomor 37 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2022 tentang PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai UNESA terdiri atas Dosen dan Tenaga Kependidikan. (21 Pegawai UNESA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pegawai negeri sipil; darr b. nonpegawai negeri sipil. (3) Hak dan kewajiban pegawai UNESA nonpegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b disetarakan dengan hak dan kewajiban pegawai UNESA pegawai negeri sipil. l4l Hak dan kewajiban pegawai UNESA nonpegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Rektor.
Koreksi Anda