Koreksi Pasal 60
PP Nomor 37 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2022 tentang PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA
Teks Saat Ini
(1) Anggota SAU terdiri atas:
a. Rektor;
b. wakil Rektor;
c. Dekan;
d. direktur Sekolah Pascasarjana;
e. pemimpin lembaga yang melaksanakan fungsi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
dan
f. 3 (tiga) orang wakil Dosen dari setiap Fakultas.
(21 Wakil Dosen dari setiap Fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f terdiri atas:
a. 1 (satu) orang Dosen dengan jabatan akademik profesor; dan
b. 2 (dua) orang Dosen dengan jabatan akademik:
1. lektor kepala; dan/atau
2. lektor yang memiliki kualifikasi akademik doktor.
(3) Dalam hal Fakultas tidak memiliki Dosen dengan jabatan akademik profesor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat diganti oleh Dosen yang memiliki jabatan akademik:
a. lektor kepala; dan/atau
b. lektor yang memiliki kualifikasi akademik doktor.
(41 Wakil Dosen sslagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f harus memenuhi persyaratan:
a. beriman dan bertakwa kepada T\rhan Yang Maha Esa;
b. Dosen tetap UNESA;
c. sehat . . .
c. sehat jasmani dan rohani;
d. bebas dari narkotika dan zat adiktif lainnya;
e. memiliki integritas akademik;
f. memahami visi, misi, dan tujuan UNESA;
g. memiliki kemampuan manajemen akademik;
h. tidak sedang mengikuti pendidikan lebih dari 6 (enam) bulan dalam rangka studi lanjut yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi yang dinyatakan secara tertulis; dan
i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
(5) Pemilihan anggota SAU perwakilan Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan oleh SAF masing-masing Fakultas melalui rapat pleno.
(6) Anggota SAU diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk I (satu) kali masa jabatan.
Koreksi Anda
