Koreksi Pasal 64
PP Nomor 37 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2022 tentang PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugasnya SAU dapat membentuk komisi atau sebutan lain sesuai kebutuhan.
(21 Pembentukan serta organisasi dan tata kerja komisi atau sebutan lain sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur dengan Peraturan SAU.
Paragraf 5 . . .
Koreksi Anda
