Koreksi Pasal 96
PP Nomor 37 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2022 tentang PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA
Teks Saat Ini
(1) Laporan tahunan UNESA meliputi laporan bidang akademik dan laporan bidang nonakademik.
(21 Laporan bidang akademik meliputi laporan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(3) Laporan bidang nonakademik meliputi laporan manajemen dan laporan keuangan.
(4) Laporan bidang akademik dan laporan bidang nonakademik disampaikan oleh Rektor kepada MWA dan Menteri paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun buku berakhir.
(5) Dalam rangka penJrusunan laporan keuangan pemerintah pusat, laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang telah diaudit disampaikan setiap tahun kepada Menteri dan menteri yang urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(6) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan MWA.
Koreksi Anda
