Koreksi Pasal 86
PP Nomor 37 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2022 tentang PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah pusat menyediakan dana untuk penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh UNESA yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja neguua sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
l2l Selain dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pendanaan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi oleh UNESA juga dapat berasal dari:
a. masyarakat;
b. biaya pendidikan;
c. hasil pengelolaan dana abadi;
d. usaha UNESA;
e. kerja sama tridharma perguruan tinggi;
f. pengelolaan kekayaan UNESA;
g. anggaran pendapatan dan belanja daerah;
h. pinjaman; dan/atau
i. pendapatan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h mengacu pada ketentuan pinjaman yang ditetapkan oleh Menteri.
(41 Penerimaan UNESA dari sumber dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pendapatan UNESA yang dikelola secara otonom dan bukan merupakan penerimaan negara bukan pajak.
(5) Pengelolaan dana UNESA sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Rektor.
Paragraf2...
Koreksi Anda
