Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PP Nomor 37 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2022 tentang PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unsur pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (21 huruf a terdiri atas: a. Rektor; dan b. wakil Rektor. (21 Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat dibantu oleh sekretaris UNESA.
Koreksi Anda