Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PP Nomor 37 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2022 tentang PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugasnya MWA membentuk KA. (21 KA dipimpin oleh seorang ketua dan bertanggung jawab kepada MWA. (3) KA mempunyai tugas: a. mengawasi dan/atau melakukan supervisi proses audit internal dan eksternal atas pengelolaan UNESA di bidang nonakademik; b. melaksanakan fungsi pemantauan risiko; dan c. menyampaikan laporan tahunan kepada MWA. (4) Anggota KA berjumlah paling banyak 5 (lima) orang termasuk ketua. (5) Masa tugas anggota KA paling lama sampai dengan berakhirnya masa jabatan anggota MWA yang mengangkat. (6) KA harus memiliki keahlian di bidang: a. pencatatan dan pelaporan keuangan; b. tata kelola perguruan tinggi; c. peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan tinggi; d. manajemen aset; dan e. manajemen risiko. (71 Anggota dan ketua KA diangkat dan diberhentikan oleh MWA. (8) Anggota KA tidak berasal dari organ UNESA. (9) Organisasi . . . FRESIOEN (9) Organisasi, tata kerja, dan keanggotaan KA diatur dengan Peraturan MWA.
Koreksi Anda