Koreksi Pasal 87
PP Nomor 37 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2022 tentang PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA
Teks Saat Ini
(1) Kekayaan UNESA bersumber dari:
a. kekayaan awal;
b. hasil pendapatan UNESA;
c. bantuan atau hibah dari pihak lain; dan/ atau
d. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(21 Seluruh kekayaan UNESA termasuk kekayaan intelektual, fasilitas, benda, dan bentuk lainnya dicatat sebagai kekayaan UNESA.
(3) Seluruh kekayaan UNESA dikelola secara mandiri, transparan, dan akuntabel untuk pengelolaan dan pengembangan UNESA dalam rangka penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi.
(41 Pengelolaan kekayaan UNESA diatur dengan Peraturan Rektor.
Koreksi Anda
