Koreksi Pasal 56
PP Nomor 37 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2022 tentang PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA
Teks Saat Ini
(1) Unsur pelaksana pengawasan internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (21 huruf g mempunyai tugas membantu Rektor dalam menjalankan pengawasan nonakademik.
(21 Organisasi dan tata kerja unsur pelaksana pengawasan internal diatur dengan Peraturan Rektor.
Koreksi Anda
