Koreksi Pasal 97
PP Nomor 37 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2022 tentang PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA
Teks Saat Ini
(1) Laporan keuangan tahunan UNESA diaudit oleh akuntan publik.
(2) l,aporan . . .
PRESIOEN
(21 Laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagran tidak terpisahkan dari laporan tahunan UNESA.
(3) Laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan kepada publik.
(41 Akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh KA.
(5) Administrasi dan pengurusan audit yang dilakukan oleh akuntan publik merupakan tanggung jawab Rektor.
Koreksi Anda
