Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 67

PP Nomor 37 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2022 tentang PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai UNESA berstatus nonpegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (21 huruf b terdiri atas: a. pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja; dan b. pegawai yang diangkat oleh Rektor. (2) Pegawai . . . (21 Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai aparatur sipil negara. (3) Pegawai yang diangkat oleh Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ketenagakerjaan dan pendidikan tinggi. (41 Rekrutmen pegawai UNESA berstatus nonpegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan oleh UNESA berdasarkan hasil analisis kebutuhan, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dalam suatu rencana pengembangan sumber daya manusia. (5) Tata cara rekrutmen, pengangkatan, pembinaan karier, dan pemberhentian pegawai yang diangkat oleh Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur dengan peraturan Rektor.
Koreksi Anda