Koreksi Pasal 71
PP Nomor 37 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2022 tentang PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA
Teks Saat Ini
(1) Batas usia pensiun bagi pegawai UNESA yang berstatus pegawai negeri sipil dan pemutusan hubungan perjanjian kerja bagi pegawai UNESA yang berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(21 Pemutusan hubungan perjanjian kerja bagi pegawai UNESA yang berstatus nonpegawai negeri sipil yang diangkat oleh Rektor diatur dengan Peraturan Rektor.
T:]
Pasal72.. .
PRESTDEN BLIK INOONESIA -4t- Pasal T2
(1) Tenaga kerja asing dapat dipekerjakan sebagai Dosen atau Tenaga Kependidikan di UNESA berdasarkan persyaratan pendidikan, keahlian, dan kemampuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(21 Tata cara pengangkatan dan pemberhentian tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.
Koreksi Anda
