Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PP Nomor 37 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2022 tentang PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekolah Pascasarjana sebagaimana dimaksud dalam
Koreksi Anda