Koreksi Pasal 70
PP Nomor 37 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2022 tentang PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA
Teks Saat Ini
(1) Hak kepegawaian bagi pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (21 huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara.
(21 Hak kepegawaian bagi pegawai nonpegawai negeri sipil yang berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara.
(3) Hak kepegawaian bagi pegawai nonpegawai negeri sipil yang diangkat oleh Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) huruf b sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Rektor dan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ketenagakerjaan.
(41 Selain hak pegawai UNESA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3), pegawai UNESA dapat memperoleh penghasilan lain yang diatur oleh Rektor.
Koreksi Anda
