Koreksi Pasal 90
PP Nomor 37 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2022 tentang PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA
Teks Saat Ini
(1) Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 dan Pasal 89 tidak dapat dipindahtangankan dan tidak dapat dijaminkan kepada pihak lain.
(21 UNESA melakukan pengungkapan yang memadai dalam catatan atas laporan keuangan terhadap tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 dan Pasal 89.
(3) Barang milik negara berupa tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 dan Pasal 89 ayat (1) huruf a dalam penguasaan UNESA dapat dimanfaatkan oleh UNESA setelah mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(4) Hasil pemanfaatan barang milik negara berupa tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi pendapatan UNESA untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi UNESA.
(5) Barang...
K INDONESIA
(5) Barang milik daerah berupa tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (1) huruf b dalam penguasaan UNESA dapat dimanfaatkan oleh UNESA setelah mendapat persetujuan gubernur atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
(6) Hasil pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menjadi pendapatan UNESA untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi UNESA.
(71 Pemanfaatan barang milik negara dan barang milik daerah berupa tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (6) dilaporkan kepada Menteri.
Pasal 9l
(1) Kekayaan berupa tanah yang bersumber dari pengembangan dana UNESA setelah penetapan kekayaan awal merupakan barang milik UNESA.
(21 Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibukukan sebagai kekayaan dalam neraca UNESA dan ditatausahakan oleh UNESA.
(3) Tanah yang diperoleh dan dimiliki oleh UNESA selain tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 dan Pasal 89 dapat dialihkan kepada pihak lain setelah mendapatkan persetujuan MWA.
Koreksi Anda
