Koreksi Pasal 40
PP Nomor 37 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2022 tentang PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA
Teks Saat Ini
Rektor dilarang menduduki jabatan pada:
a. perguruan tinggi lain/lembaga lain;
b. jabatan struktural dan/ atau fungsional pada lembaga lain;
c. badan usaha baik di dalam maupun di luar lingkungan UNESA; dan/atau
d. jabatan lainnya yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan UNESA.
Pasal 4 1 Rektor berhenti dari jabatannya apabila:
a. berakhir masa jabatan;
b. meninggal dunia;
c. berhalangan tetap secara terus menerus lebih dari 6 (enam) bulan;
d. menduduki jabatan rangkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40;
e. mengundurkan diri;
f. dinilai tidak cakap melaksanakan tugas;
g. mendapatkan sanksi disiplin dan/ atau sanksi etika akademik tingkat sedang atau tingkat b'erat;
dan/atau
h. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
PasaT 42
(1) Dalam hal Rektor diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf b sampai dengan huruf h, MWA mengangkat salah satu wakil Rektor menjadi Rektor definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan Rektor.
(2) Pengangkatan...
(21 Pengangkatan Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dari ketentuan persyaratan untuk menjadi Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38.
(3) Rektor definitif yang meneruskan sisa masa jabatan Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung menjabat 1 (satu) periode jabatan apabila melanjutkan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan.
Pasa1 43
(1) Dalam hal masa jabatan Rektor berakhir dan Rektor baru belum terpilih, MWA menugaskan salah satu wakil Rektor menjadi pelaksana tugas Rektor paling lama 1 (satu) tahun.
(21 Pelaksana tugas Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas dan MENETAPKAN keputusan yang menjadi wewenang jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
