Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PP Nomor 37 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2022 tentang PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) MWA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a merupakan unsur penyusun kebijakan, menjalankan fungsi penetapan, pelaksanaan kebijakan umum, dan pengawasan nonakademik. (2) Dalam . . . (21 Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), MWA mempunyai tugas dan wewenang: a. menyetujui usul perubahan Statuta UNESA; b. MENETAPKAN kebijakan umum nonakademik UNESA; c. MENETAPKAN rencana pengembangan jangka panjang, rencana strategis, dan rencana kerja dan anggaran tahunan; d. MENETAPKAN norma dan tolok ukur kinerja UNESA; e. melakukan penilaian tahunan atas kinerja Rektor; f. mengangkat dan memberhentikan Rektor; g. mengangkat dan memberhentikan ketua dan anggota KA; h. melaksanakan pengawasan dan pengendalian umum atas pengelolaan nonakademik UNESA; i. membina jejaring dengan institusi dan/ atau individu di luar UNESA; j. memberikan pertimbangan dan pengawasan dalam rangka mengembangkan kekayaan dan menjaga kesehatan keuangan UNESA; k. membuat keputusan tertinggi terhadap permasalahan yang tidak dapat diselesaikan oleh Rektor derrtlatau SAU; dan 1. menyusun dan menyampaikan laporan tahunan kepada Menteri bersama Rektor. (3) Dalam hal MWA tidak dapat membuat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf k dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, penyelesaian diserahkan kepada Menteri untuk diambil keputusan. (a) Dalam . . . (4) Dalam hal setelah jangka waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) MWA tidak menyerahkan kepada Menteri, Menteri mengambil alih dan MEMUTUSKAN penyelesaian permasalahan. (5) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau ayat (4) bersifat final dan mengikat.
Koreksi Anda