Koreksi Pasal 30
PP Nomor 37 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2022 tentang PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA
Teks Saat Ini
Persyaratan untuk menjadi anggota MWA sebagai berikut:
a. berkewarganegaraanlndonesia;
b. beriman dan bertakwa kepada T\rhan Yang Maha Esa;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. mempunyai wawasan tentang pendidikan tinggi dan UNESA;
e. mempunyai rekam jejak yang baik dalam kehidupan kemasyarakatan dan/ atau akademik;
f. mempunyai komitmen untuk menjaga dan membangun UNESA, serta meningkatkan hubungan sinergis arrta:ra UNESA dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat;
g. tidak berafiliasi kepada partai politik, kecuali Menteri;
h. tidak memiliki konflik kepentingan;
i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
dan
j. tidak sedang menjadi anggota MWA di perguruan tinggi negeri badan hukum lain, kecuali Menteri.
Pasal 3l
(1) Anggota MWA berjumlah 17 (tqiuh belas) orang terdiri atas:
a. Menteri;
b. Rektor. . .
PUBLIK INDONESIA
b. Rektor;
c. ketua SAU;
d. 4 (empat) orang wakil dari masyarakat;
e. 1 (satu) orang wakil dari alumni UNESA;
f. 4 (empat) orang wakil dari Dosen profesor bukan anggota SAU;
g. 3 (tiga) orang wakil dari Dosen bukan profesor bukan anggota SAU;
h. 1 (satu) orang wakil dari Tenaga Kependidikan;
dan
i. 1 (satu) orang wakil dari Mahasiswa.
(21 Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat menunjuk pejabat Kementerian mewakili dalam pelaksanaan tugas sebagai anggota MWA.
(3) Anggota MWA ditetapkan oleh Menteri berdasarkan usulan dari SAU.
(41 Anggota MWA diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk I (satu) kali masa jabatan, kecuali untuk anggota MWA yang berasal dari wakil Mahasiswa.
(5) Anggota MWA yang berasal dari wakil Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i diangkat untuk masa jabatan selama 1 (satu) tahun dan tidak dapat diangkat kembali.
(6) Keanggotaan MWA berakhir apabila:
a. berakhir masa jabatan;
b. meninggal dunia;
c. mengundurkan diri;
d. berhalangan tetap secara terus menerus lebih dari 6 (enam) bulan;
e. diangkat dalam jabatan pimpinan UNESA atau jabatan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dalam melaksanakan tugas MWA;
atau
f.dipidana...
f. dipidana penjara karena melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
(7) Tata cara pengangkatan dan pemberhentian anggota MWA diatur dengan Peraturan MWA.
Koreksi Anda
