Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PP Nomor 37 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2022 tentang PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
UNESA memiliki tujuan: a. menghasilkan sumber daya manusia berkarakter, profesional, berkecerdasan ganda, berdaya juang, berdaya saing tinggi, inovatif, dan berjiwa kewirausahaan; b. menghasilkan dan meningkatlan kualitas inovasi di bidang kependidikan dan nonkependidikan yang berbasis kewirausahaan; c. menyebarluaskan inovasi di bidang kependidikan dan nonkependidikan yang berbasis kewirausahaan; d. menghasilkan karya ilmu pengetahuan dalam penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi yang unggul, berkualitas, dan inovatif di bidang kependidikan dan yang berbasis kewirausahaan dengan memperhatikan keunggulan UNESA; e. mewujudkan tata kelola yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel yang menjamin mutu secara berkelanjutan; dan f. mewujudkan kolaborasi yang produktif dengan lembaga nasional dan lembaga internasional dalam menciptakan, mengembangkan, dan menyebarluaskan inovasi di bidang maupun yang berbasis kewirausahaan.
Koreksi Anda