Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PP Nomor 37 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2022 tentang PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Unsur pelaksana akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf b terdiri atas: a. Fakultas; b. Sekolah Pascasarjana; dan c. lembaga yang melaksanakan fungsi penelitian dan pengabdian masyarakat.
Koreksi Anda