Koreksi Pasal 35
PP Nomor 37 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2022 tentang PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA
Teks Saat Ini
(1) Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (l) huruf b merupakan organ yang menjalankan fungsi pengelolaan UNESA.
(2) Dalam menjalankan fungsi pengelolaan UNESA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), organisasi di bawah Rektor terdiri atas unsur:
a. pimpinan;
b. pelaksana akademik;
c. penunjang akademik dan nonakademik'
d. pelaksana penjaminan mutu;
e. pengembang dan pelaksana tugas strategis;
f. pelalsanaadministrasi;
g. pelaksana pengawasan internal;
h. pengelola usaha; dan
i. unsur lain yang diperlukan.
Koreksi Anda
