Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PP Nomor 37 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2022 tentang PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (l) huruf b merupakan organ yang menjalankan fungsi pengelolaan UNESA. (2) Dalam menjalankan fungsi pengelolaan UNESA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), organisasi di bawah Rektor terdiri atas unsur: a. pimpinan; b. pelaksana akademik; c. penunjang akademik dan nonakademik' d. pelaksana penjaminan mutu; e. pengembang dan pelaksana tugas strategis; f. pelalsanaadministrasi; g. pelaksana pengawasan internal; h. pengelola usaha; dan i. unsur lain yang diperlukan.
Koreksi Anda